Kemenkominfo hormati proses hukum terkait kasus korupsi proyek BTS
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Rabu.
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD nyatakan terus cermati dan kawal kasus Johnny G Plate
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca juga: Jokowi: Semua pihak hormati proses hukum kasus BTS Kominfo
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata Faldo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jokowi yakin Kejagung profesional-terbuka tangani kasus Johnny Plate
Faldo mengatakan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, jabatan Menteri Kominfo akan diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).
"Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujar dia.
"Kementerian Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan," demikian pernyataan resmi Kemenkominfo dalam keterangan pers diterima di Jakarta pada Rabu.
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD nyatakan terus cermati dan kawal kasus Johnny G Plate
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca juga: Jokowi: Semua pihak hormati proses hukum kasus BTS Kominfo
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata Faldo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Jokowi yakin Kejagung profesional-terbuka tangani kasus Johnny Plate
Faldo mengatakan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka, jabatan Menteri Kominfo akan diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).
"Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujar dia.