Kemenkominfo: Mekanisme pengendalian konten di Indonesia

id Kemenkominfo,Mekanisme pengendalian konten ,Kalteng,konten indonesia

Kemenkominfo: Mekanisme pengendalian konten di Indonesia

Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) Kemenkominfo Teguh Afriyadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).  (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menjelaskan mekanisme pengendalian konten yang digunakan di Indonesia ialah model yang dikenal dengan nama pengendalian blacklist.

"Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke masyarakat dulu. Kalau ada yang enggak benar baru kita (pemerintah) saring," kata Teguh di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Pemerintah sengaja memilih model pengendalian konten blacklist untuk tetap menjaga amanat dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengendalian konten bernama whitelist yang merupakan model pengendalian konten yang ketat dan salah satu contoh negara yang menganut model ini ialah China.

Teguh menyebutkan model whitelist mengedepankan penyaringan yang sangat ketat di awal oleh Pemerintah sebelum konten-konten bisa disebarkan di ruang digital.

Menurut dia untuk negara yang menganut model whitelist hampir 80 persen pengaturan kontennya diawasi oleh Pemerintah dan baru setelahnya masyarakat bisa menerima informasi yang telah disaring.

"Kalau whitelist jauh lebih bersih (ruang digitalnya), tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang akan terancam, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan terbatas," kata Teguh.

Adapun Kementerian Kominfo konten-konten di platform digital yang diharus diputus aksesnya atau diblokir adalah sebagai berikut pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya ada juga konten pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, serta informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU.

Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA telah memblokir sebanyak 5.999.861 konten negatif di ruang digital Indonesia.

Konten mengenai perjudian dan pornografi menjadi yang paling banyak diblokir oleh Pemerintah dengan masing-masing detail yaitu 2.548.743 konten dan konten pornografi dengan jumlah 1.219.257 konten.

Apabila dilihat dari sumbernya, sebanyak 3.812.362 konten berasal dari situs-situs website, sementara sebanyak 2.187.499 konten berasal dari platform media sosial seperti X, Meta, hingga TikTok.