Berikut jadwal dan mekanisme PPDB SMA dan SMK di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk SMA dan SMK dimulai sejak 26-28 Juni 2023.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalimantan Tengah Herson B Aden di Palangka Raya, Senin, mengatakan, untuk jalur penerimaan terbagi menjadi empat, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta prestasi.
"Untuk jalur zonasi kuotanya minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, serta prestasi sisa kuota dari jalur lainnya," terangnya.
Dia menjabarkan, jalur zonasi minimal 50 persen, maka dikarenakan berlaku minimal maka bisa saja lebih dari 50 persen. Untuk jalur zonasi dilihat dari banyaknya jumlah peserta didik di jalur pendaftaran.
Sedangkan jalur afirmasi minimal 15 persen, maka dikarenakan berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 15 persen dan untuk jalur ini dilihat dari banyaknya jumlah peserta didik yang melakukan pendaftaran.
Baca juga: Disperpusip Kalteng: Perpustakaan jadi pusat aktivitas masyarakat dalam pembelajaran
Lebih lanjut disampaikannya, moda pelaksanaan PPDB 2023 terbagi menjadi tiga kategori, meliputi moda online terpadu sekolah yang pelaksanaannya satu sistem terpadu bekerja sama dengan penyedia akses jaringan.
"Kemudian online mandiri sekolah yang memiliki sistem masing-masing. Moda online mandiri dapat digunakan untuk sekolah-sekolah yang tidak termasuk dalam daftar penyelenggara PPDB online sistem terpadu," jelasnya.
Sedangkan moda lainnya adalah offline sekolah, yakni bagi sekolah yang berada di luar jangkauan jaringan internet dan pelaksanaan PPDB offline ini diharapkan tetap memperhatikan prokes.
Sementara itu, tahapan lanjutan usai pendaftaran, di antaranya meliputi pengumuman hasil seleksi PPDB pada 30 Juni, pendaftaran kuota sisa PPDB pada 1 Juli, pengumuman hasil seleksi kuota sisa pada 3 Juli, pendaftaran ulang pada 4-7 Juli, serta tahapan-tahapan lainnya.
Baca juga: Jaga stabilisasi harga beras, Pemprov-Bulog salurkan delapan ton beras subsidi di Palangka Raya
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kalimantan Tengah Herson B Aden di Palangka Raya, Senin, mengatakan, untuk jalur penerimaan terbagi menjadi empat, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta prestasi.
"Untuk jalur zonasi kuotanya minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, serta prestasi sisa kuota dari jalur lainnya," terangnya.
Dia menjabarkan, jalur zonasi minimal 50 persen, maka dikarenakan berlaku minimal maka bisa saja lebih dari 50 persen. Untuk jalur zonasi dilihat dari banyaknya jumlah peserta didik di jalur pendaftaran.
Sedangkan jalur afirmasi minimal 15 persen, maka dikarenakan berlaku minimal, maka bisa saja lebih dari 15 persen dan untuk jalur ini dilihat dari banyaknya jumlah peserta didik yang melakukan pendaftaran.
Baca juga: Disperpusip Kalteng: Perpustakaan jadi pusat aktivitas masyarakat dalam pembelajaran
Lebih lanjut disampaikannya, moda pelaksanaan PPDB 2023 terbagi menjadi tiga kategori, meliputi moda online terpadu sekolah yang pelaksanaannya satu sistem terpadu bekerja sama dengan penyedia akses jaringan.
"Kemudian online mandiri sekolah yang memiliki sistem masing-masing. Moda online mandiri dapat digunakan untuk sekolah-sekolah yang tidak termasuk dalam daftar penyelenggara PPDB online sistem terpadu," jelasnya.
Sedangkan moda lainnya adalah offline sekolah, yakni bagi sekolah yang berada di luar jangkauan jaringan internet dan pelaksanaan PPDB offline ini diharapkan tetap memperhatikan prokes.
Sementara itu, tahapan lanjutan usai pendaftaran, di antaranya meliputi pengumuman hasil seleksi PPDB pada 30 Juni, pendaftaran kuota sisa PPDB pada 1 Juli, pengumuman hasil seleksi kuota sisa pada 3 Juli, pendaftaran ulang pada 4-7 Juli, serta tahapan-tahapan lainnya.
Baca juga: Jaga stabilisasi harga beras, Pemprov-Bulog salurkan delapan ton beras subsidi di Palangka Raya