Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rekonsiliasi mandiri penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) 2022, salah satunya untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatannya.
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, Kalimantan Tengah adalah provinsi yang memiliki Silpa DBH-DR terbesar di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Keuangan RI.
"Yakni sisa DBH-DR definitif pada 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp1 triliun lebih. Silpa tersebut berada di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp749,9 miliar dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp446,4 miliar,” terangnya.
Adapun pada 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH-DR Pemprov Kalteng sebesar Rp183,9 miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 miliar atau 53,53 persen yang penggunaannya dilaksanakan melalui enam perangkat daerah.
"Kondisi tersebut menunjukkan capaian realisasi belumlah optimal. Maka kita harap upaya penyerapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik lagi," harapnya.
Nuryakin memaparkan, rekonsiliasi perhitungan sisa DBH-DR provinsi dan sisa DBH-DR kabupaten/kota yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi nantinya, sesuai pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021.
Baca juga: Dishanpang Kalteng pastikan ketersediaan pangan strategis aman pasca HBKN
Yakni dalam menghitung besaran sisa DBH-DR yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, dilakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kami harap dengan adanya rekonsiliasi mandiri penggunaan DBH-DR 2022 ini bisa tercapai kesepakatan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bersama jajaran kementerian," jelasnya.
Hal ini berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH-DR akhir 2022, agar serapan belanja DBH-DR bisa semakin optimal di tahun berikutnya dengan perencanaan yang lebih matang, termasuk adanya berbagai masukan dalam perluasan penggunaan DBH-DR.
"Penggunaan DBH-DR saat ini sudah ada perluasan, sehingga tidak hanya untuk merehabilitasi hutan maupun lahan, namun dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pendukungnya," ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Agustan Saining menambahkan, pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan setiap tahun secara nasional oleh Kementerian Keuangan.
"Karena Kalimantan Tengah memiliki Silpa DBH-DR terbesar di Indonesia, maka pemerintah provinsi melakukan kegiatan rekonsiliasi secara mandiri,” tuturnya.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu optimalkan perbaikan jalan di Pulpis