Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan perpustakaan daerah pada Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) sebagai pusat aktivitas masyarakat dalam proses pembelajaran maupun menambah ilmu pengetahuan.
"Hal ini sebagai implementasi dari salah satu fungsi utama perpustakaan sebagai sarana edukasi atau pendidikan bagi masyarakat," kata Kepala Disperpusip Kalimantan Tengah Nunu Andriani di Palangka Raya, Senin.
Untuk itu pemerintah provinsi terus melakukan pembenahan maupun peningkatan sarana prasarana pada perpustakaan daerah, mulai dari kelengkapan berbagai buku bacaan hingga ruang baca dan penunjang yang semakin nyaman untuk didatangi.
Peningkatan sarana prasarana perpustakaan daerah ini pun disambut antusiasme masyarakat atau pengunjung (pemustaka) yang datang, hal ini dapat dilihat dari berbagai statistik yang menunjukkan peningkatan.
Salah satunya adalah perbandingan data anggota per pendaftaran periode Januari-April 2022 sebanyak 604 orang, kini mengalami peningkatan yakni pada periode Januari-April 2023 menjadi sebanyak 1.597 orang.
Baca juga: Jaga stabilisasi harga beras, Pemprov-Bulog salurkan delapan ton beras subsidi di Palangka Raya
Juga pada data pemanfaatan online public access catalog (OPAC) atau katalog akses daring perpustakaan periode Januari-April 2022 sebanyak 16.805 pengguna, juga meningkat pada periode Januari-April 2023 menjadi 17.106 pengguna.
Hingga pada data jumlah buku yang dipinjam pada periode Januari-April 2022 sebanyak 2.552 buku, meningkat pada periode Januari-April 2023 menjadi sebanyak 5.213 buku.
Melihat peningkatan berbagai statistik kegiatan di perpustakaan daerah tersebut, maka pemerintah provinsi berhasil menjadikan perpustakaan sebagai salah satu fasilitas publik yang benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai salah satu kegiatan edukasi.
"Dalam dunia pendidikan, buku terbukti berdaya guna sebagai salah satu sarana pendidikan. Dalam kaitan inilah perpustakaan harus dikembangkan untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan bangsa," terang Nunu.
Menurutnya, jika membahas tentang perpustakaan, maka erat kaitannya dengan buku, dan saat membahas tentang buku maka tidak mungkin melakukannya tanpa berbicara tentang membaca. Perpustakaan merupakan tempat belajar seumur hidup yang memiliki peranan penting di dalam dunia pendidikan, guna membantu terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yakni perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Baca juga: Pemerintah pusat akomodir 20 usulan pembangunan Kalteng
Baca juga: Pemprov Kalteng lakukan rekonsiliasi mandiri optimalkan pemanfaatan DBH DR
Baca juga: Festival Budaya Isen Mulang 2023 hadirkan ragam inovasi dan kreasi