Pemkab Gunung Mas bantu sosialisasikan mekanisme DPTb

id Pemkab Gunung Mas siap bantu sosialisasikan mekanisme DPTb, kalteng, gumas, Gunung mas, pemilu

Pemkab Gunung Mas bantu sosialisasikan mekanisme DPTb

Asisten I Setda Gunung Mas Lurand didampingi Ketua KPU Stevenson memberi keterangan kepada awak media, usai rapat koordinasi di Kuala Kurun, Kamis (19/10/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mensosialisasikan mekanisme penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dengan adanya bantuan sosialisasi tersebut diharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui mekanisme penyusunan DPTb, ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Asisten I Setda Lurand usai rapat koordinasi di Kuala Kurun, Kamis.

“Pemkab akan membantu sosialisasi melalui perangkat daerah yang ada. Harapan kita masyarakat lebih memahami ketentuan dan persyaratan pindah memilih, serta menaati berbagai ketentuan dan syarat yang ada,” sambungnya.

Sesuai ketentuan, pindah memilih bisa saja dilakukan oleh masyarakat. Namun yang harus diingat, jangan sampai pindah memilih baru diurus satu hari menjelang hari H, karena itu di luar ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi juga membahas zonasi alat peraga kampanye (APK). Pembahasan ini dilakukan supaya pemasangan APK di Gunung Mas benar-benar tertib, serta tidak mengurangi keindahan lingkungan.

Baca juga: 24 desa di Gunung Mas dapat tambahan dana desa dari pusat

“Zonasi APK akan kita bahas lebih lanjut, sebelum dilakukan penetapan oleh pak bupati,” beber Lurand.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Mas Stevenson menekankan, pindah memilih merupakan hak setiap masyarakat. Namun ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait pindah memilih ini. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat bertanya kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten.

Di sisi lain, terkait zonasi pemasangan APK, KPU Gunung Mas sudah menyurati pemkab. Dia berharap dalam waktu dekat surat keputusan penetapan terkait zonasi pemasangan APK sudah keluar.

“Jika SK penetapan terkait zonasi pemasangan APK sudah keluar, kami akan menyampaikan kepada partai politik,” demikian Stevenson.

Baca juga: Puluhan penyandang disabilitas di Gumas dapat bantuan dari Sentra Terpadu

Baca juga: Pemkab Gumas canangkan Tanjung Riu sebagai Desa Bersinar

Baca juga: PT SLK apresiasi suksesnya penyelenggaraan kontes modeling tingkat desa di Gunung Mas