24 desa di Gunung Mas dapat tambahan dana desa dari pusat

id 24 desa di Gunung Mas dapat tambahan dana desa dari pusat, kalteng, gumas, Gunung mas

24 desa di Gunung Mas dapat tambahan dana desa dari pusat

Kepala BKAD Kabupaten Gunung Mas, Hardeman. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 24 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat tambahan dana desa tahun anggaran 2023 dari pemerintah pusat.

Sebanyak 24 desa tersebut mendapat tambahan dana desa karena memiliki kinerja yang baik, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman di Kuala Kurun, Kamis.

“Secara keseluruhan tambahan dana desa yang diterima sekitar Rp3,3 miliar, yang dibagi rata untuk ke-24 desa yang memiliki kinerja baik dalam hal laporan keuangan,” sambungnya.

Artinya, tutur dia, masing-masing desa dari 24 desa tadi menerima tambahan dana desa sekitar Rp139,6 juta. Nilai tersebut tentunya nilai yang cukup besar bagi pemerintah desa.

Adapun ke-24 desa yang mendapat tambahan dana desa tahun anggaran 2023 dari pemerintah pusat yakni Desa Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Tumbang Manyangan, dan Penda Pilang di Kecamatan Kurun.

Baca juga: Puluhan penyandang disabilitas di Gumas dapat bantuan dari Sentra Terpadu

Lalu Desa Tumbang Pajangei dan Upon Batu di Kecamatan Tewah. Dandang dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Tumbang Malahoi dan Tumbang Bunut di Kecamatan Rungan.

“Kemudian Desa Guhung di Kecamatan Manuhing, Dahian Tambuk di Kecamatan Mihing Raya, serta Tumbang Siruk, Tumbang Lapan, dan Tumbang Koroi di Kecamatan Miri Manasa,” bebernya.

Selanjutnya Desa Jangkit, Batu Puter, dan Hantapang di Kecamatan Rungan Hulu, serta Tajah Antang Raya, Tusang Raya, dan Tumbang Bahanei di Kecamatan Rungan Barat.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam peraturan tersebut juga tertuang berbagai hal terkait aturan penggunaan tambahan dana desa. Ke-24 desa diminta agar benar-benar menaati berbagai aturan yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemkab Gumas canangkan Tanjung Riu sebagai Desa Bersinar

Baca juga: PT SLK apresiasi suksesnya penyelenggaraan kontes modeling tingkat desa di Gunung Mas

Baca juga: Generasi muda Gumas bagian penting dalam menciptakan iklim demokratis