Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024

id Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024, kalteng, Sampit, kotim, kotawaringin Timur, Bawaslu kotim, Tohari, Diana se

Bawaslu Kotim sosialisasikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur Diana Setiawan menyampaikan sambutan saat sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024, Senin (27/11/2022). ANTARA/HO-Bawaslu Kotim

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi terkait pola penanganan pelanggaran pemilu 2024 sebagai acuan bersama.

"Sosialisasi ini tujuannya agar sama-sama memahami dan selaras, sehingga ketika misalnya nanti ada tindak pidana pemilu maka yang kita lakukan selaras dan teratasi," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Senin.

Sosialisasi dihadiri unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kotawaringin Timur. Selain itu, turut diundang perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dari 17 kecamatan.

Tohari menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu 2024. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Untuk itulah dilakukan sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024. Semua pihak diharapkan memahami dan mempunyai pandangan yang sama terkait aturan tersebut, khususnya bagi Bawaslu dan jajarannya serta Sentra Gakkumdu.

Tohari menegaskan, potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu Kecamatan harus paham dan berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.

Baca juga: Peningkatan kemampuan personel pemadam kebakaran Kotim didukung instruktur pusat

"Ini untuk menyamakan persepsi karena efektivitas dan efisiensi penanganan pelanggaran pemilu sangat penting. Harapannya tidak ada silang pendapat terkait peraturan yang sudah diketahui bersama," ujar Tohari.

Sementara itu, acara sosialisasi juga diisi pelantikan pergantian antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Hal itu lantaran satu orang yang terpilih menjadi anggota Panwaslu tidak menghadiri pengambilan sumpah janji belum lama ini.

Setelah diklarifikasi ternyata memang ada kendala dihadapi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas jika menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Untuk itu yang bersangkutan diminta mengundurkan diri supaya proses ini PAW berjalan.

"Pergantian ini antara Rifqi Rifai digantikan Ahmad Farid Rofii. Kita juga tidak ingin memberatkan dua anggota Panwaslu lainnya, kemudian dalam beberapa waktu lalu kita menggelar pleno dan ada peserta kebetulan urutan keempat di Ketapang ini kita panggil dan alhamdulillah bersedia sehingga hari ini dilantik," demikian Tohari.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur Diana Setiawan menyatakan, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, ini sangat bagus sebagai upaya antisipasi terhadap munculnya kendala dalam penanganan pelanggaran pemilu.

"Kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman antara Bawaslu di kabupaten dan panwaslu serta pihak lainnya agar ada keselarasan. Beda kepala beda pemahaman tentang aturan. Melalui kegiatan ini diharapkan ada keselarasan Bawaslu, polisi dan kejaksaan sehingga penindakannya bisa lebih cepat dan berjalan dengan baik," demikian Diana Setiawan.

Baca juga: Pelaku UMKM Kotim antusias promosikan produk di Jakarta

Baca juga: Pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng sasar kawasan padat penduduk di Kotim

Baca juga: Desa Karang Tunggal Kotim jadi percontohan sertifikasi ISPO sawit berkelanjutan