Desa Karang Tunggal Kotim jadi percontohan sertifikasi ISPO sawit berkelanjutan
Sampit (ANTARA) - Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjadi percontohan dan lokasi studi lapangan pelaksanaan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Dengan pengalaman yang lebih dulu dirasakan dan dilalui oleh Desa Karang Tunggal dalam mengikuti sertifikasi ISPO dan RSPO, maka dari situlah Desa Karang Tunggal ditunjuk sebagai desa yang mampu memberikan pengalaman sertifikasi kepada desa-desa lain se-Kalteng," ungkap kata Kepala Desa Karang Tunggal, Rohmat, Sabtu.
Desa Karang Tunggal menjadi desa pilihan dalam pelaksanaan studi lapangan para pegiat perkebunan kelapa sawit rakyat yang mengikuti pelatihan Pekebun Kelapa Sawit Berbasis Kompetensi yang tengah dilaksanakan di Kota Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Strengthening Palm Oil Indonesia ( SPOS) dan Kehati.
Pelatihan pendamping sertifikasi pekebun kelapa sawit berbasis kompetensi tersebut dilaksanakan di Palangka Raya pada 22-26 November. Studi lapangan dengan datang langsung ke Desa Karang Tunggal dilaksanakan pada Jumat (25/2).
Pelatihan dan studi lapangan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang merupakan kalangan pegiat sawit, mulai dari Dinas Pertanian kabupaten, Asosiasi Pengusaha Sawit, hingga ketua Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kalteng.
Pelaksanaan studi lapangan di Desa Karang Tunggal ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi ISPO sebagai skema perkebunan sawit berkelanjutan dan juga rangkaian proses yang harus dilalui dalam sertifikasi ini.
Rohmat berharap dengan pelatihan dan studi lapangan ini nantinya Desa Karang Tunggal dapat mendorong KUD di desa-desa lainnya menyadari tentang pentingnya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kesejahteraan guru harus diperhatikan
"Semoga nantinya akan banyak KUD di desa lainnya yang mengikuti Sertifikasi ISPO ini dan khususnya untuk desa Karang Tunggal dapat menjadi kampus ISPO dan RSPO yang dapat menjadi percontohan desa-desa lainnya mengenai penanganan sawit yang baik dan benar," ujar Rohmat.
Salah seorang peserta pelatihan, Rahmat Budi Utamo merasa sangat terinspirasi untuk mengikuti sertifikasi ISPO setelah mengikuti pelatihan dan studi lapangan di Desa Karang Tunggal.
"Dari pelatihan ini dan pengalaman Desa Karang Tunggal sangat membuka mata saya bahwa sangat penting perkebunan sawit berkelanjutan agar tetap lestari hingga anak cucu nantinya," ucap Rahmat.
Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diawali pada tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Pertanian, selanjutnya diganti dengan peraturan Menteri nomor 11 tahun 2015. Selanjutnya dua Peraturan Menteri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
Peraturan Presiden telah terbit Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO.
Beberapa regulasi ini mengharuskan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO, termasuk pekebun yang dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu seorang mahasiswi peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Elvi Rahmawani turut antusias. Dia menilai kegiatan tersebut sangat positif menjadi ajang bertukar informasi, khususnya terkait sertifikasi ISPO.
"Secara umum kegiatan ini bagus. Saya rasa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Tengah," ujar Elvi yang berada selama tiga bulan di Desa Karang Tunggal.
Baca juga: Pemkab Kotim semakin gencar dorong keterbukaan informasi di desa
Baca juga: Festival Tandak Intan sarana pembinaan umat Kaharingan Kotim
Baca juga: Satgas Pangan Kalteng pantau stok dan harga bahan pokok di Sampit
"Dengan pengalaman yang lebih dulu dirasakan dan dilalui oleh Desa Karang Tunggal dalam mengikuti sertifikasi ISPO dan RSPO, maka dari situlah Desa Karang Tunggal ditunjuk sebagai desa yang mampu memberikan pengalaman sertifikasi kepada desa-desa lain se-Kalteng," ungkap kata Kepala Desa Karang Tunggal, Rohmat, Sabtu.
Desa Karang Tunggal menjadi desa pilihan dalam pelaksanaan studi lapangan para pegiat perkebunan kelapa sawit rakyat yang mengikuti pelatihan Pekebun Kelapa Sawit Berbasis Kompetensi yang tengah dilaksanakan di Kota Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Strengthening Palm Oil Indonesia ( SPOS) dan Kehati.
Pelatihan pendamping sertifikasi pekebun kelapa sawit berbasis kompetensi tersebut dilaksanakan di Palangka Raya pada 22-26 November. Studi lapangan dengan datang langsung ke Desa Karang Tunggal dilaksanakan pada Jumat (25/2).
Pelatihan dan studi lapangan ini diikuti sebanyak 40 peserta yang merupakan kalangan pegiat sawit, mulai dari Dinas Pertanian kabupaten, Asosiasi Pengusaha Sawit, hingga ketua Koperasi Unit Desa (KUD) se-Kalteng.
Pelaksanaan studi lapangan di Desa Karang Tunggal ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi ISPO sebagai skema perkebunan sawit berkelanjutan dan juga rangkaian proses yang harus dilalui dalam sertifikasi ini.
Rohmat berharap dengan pelatihan dan studi lapangan ini nantinya Desa Karang Tunggal dapat mendorong KUD di desa-desa lainnya menyadari tentang pentingnya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Baca juga: Legislator Kotim: Kesejahteraan guru harus diperhatikan
"Semoga nantinya akan banyak KUD di desa lainnya yang mengikuti Sertifikasi ISPO ini dan khususnya untuk desa Karang Tunggal dapat menjadi kampus ISPO dan RSPO yang dapat menjadi percontohan desa-desa lainnya mengenai penanganan sawit yang baik dan benar," ujar Rohmat.
Salah seorang peserta pelatihan, Rahmat Budi Utamo merasa sangat terinspirasi untuk mengikuti sertifikasi ISPO setelah mengikuti pelatihan dan studi lapangan di Desa Karang Tunggal.
"Dari pelatihan ini dan pengalaman Desa Karang Tunggal sangat membuka mata saya bahwa sangat penting perkebunan sawit berkelanjutan agar tetap lestari hingga anak cucu nantinya," ucap Rahmat.
Sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diawali pada tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Pertanian, selanjutnya diganti dengan peraturan Menteri nomor 11 tahun 2015. Selanjutnya dua Peraturan Menteri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
Peraturan Presiden telah terbit Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO.
Beberapa regulasi ini mengharuskan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO, termasuk pekebun yang dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu seorang mahasiswi peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Elvi Rahmawani turut antusias. Dia menilai kegiatan tersebut sangat positif menjadi ajang bertukar informasi, khususnya terkait sertifikasi ISPO.
"Secara umum kegiatan ini bagus. Saya rasa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Tengah," ujar Elvi yang berada selama tiga bulan di Desa Karang Tunggal.
Baca juga: Pemkab Kotim semakin gencar dorong keterbukaan informasi di desa
Baca juga: Festival Tandak Intan sarana pembinaan umat Kaharingan Kotim
Baca juga: Satgas Pangan Kalteng pantau stok dan harga bahan pokok di Sampit