Kejari Pangkalan Bun tahan tersangka korupsi aset Desa Karang Mulya

id Kejari Pangkalan Bun tahan tersangkakorupsi aset Desa Karang Mulya, kalteng, Kobar, Kotawaringin Barat, korupsi, hukum

Kejari Pangkalan Bun tahan tersangka korupsi aset Desa Karang Mulya

Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun saat menyampaikan rilis diamankan tersangka J tindak pidana korupsi, Senin (2/9/2024) ANTARA/Safitri RA. 

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menahan satu orang tersangka berinisial J merupakan warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi aset desa setempat.

"Diamankanya tersangka tersebut, karena tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pengelolaan aset desa ke kas Desa Karang Mulya," kata Kepala Kejari Pangkalan Bun Jhony A Zebua di Pangkalan Bun, Senin.

Jhony mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan kegiatan jual beli kios dalam pasar yang merupakan aset milik Desa Karang Mulya.

"Tersangka J ini melakukan jual beli kios tersebut dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar, tetapi pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas Desa Karang Mulya, " ucapnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kotawaringin Barat, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp492.001.760," sebutnya.

Baca juga: Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar ikuti melaksanakan pemeriksaan kesehatan

Pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan J sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dia menyampaikan, tersangka merupakan mantan koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021.

"Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tanggal 20 Desember 2019," demikian Jhony A Zebua. 

Baca juga: DLH Kobar optimalkan bank sampah dalam mengurangi limbah non organik

Baca juga: Pemda terus dorong dan fasilitasi pelaku UMKM di Kobar pasarkan produknya melalui daring

Baca juga: Rahmat Hidayat-Eko Sumarno mantap bertarung di Pilkada Kobar