Pemkab Kotim semakin gencar dorong keterbukaan informasi di desa

id Pemkab Kotim semakin gencar dorong keterbukaan informasi di desa, kalteng, kotawaringin Timur, diskominfo kotim, multazam, Sampit, kotim

Pemkab Kotim semakin gencar dorong keterbukaan informasi di desa

Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur Multazam menerima penghargaan yang diberikan Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi badan publik, Kamis (24/11/2022) malam. ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin gencar mendorong keterbukaan informasi publik di setiap instansi hingga ke desa, terlebih setelah upaya yang dilakukan selama ini mendapat apresiasi dengan diraihnya penghargaan keterbukaan informasi badan publik. 

"Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat di dalam sambutannya ada bal yang menarik bagi pemerintah kabupaten, yaitu bagaimana upaya ini pada tingkatan desa menjadi terbuka dalam hal informasi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat. 

Menurutnya, arahan Komisi informasi Pusat terkait masalah tersebut selaras dengan program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin. Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mendampingi dua desa yang menjadi nominasi Desa Antikorupsi. 

Dia desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi tersebut yaitu Desa Beringin Tinggal Jaya dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean. 

Ada tiga kabupaten di Kalimantan Tengah yang diberi kesempatan mengusulkan masing-masing dua desa percontohan antikorupsi, yaitu Barito Selatan, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Nantinya ada tiga desa yang dipilih dan ditetapkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah. 

Diskominfo Kotawaringin Timur terlibat dalam program ini karena salah satu indikator penilaiannya adalah website desa. Hal ini berkaitan dengan transparansi pemerintahan desa dalam hal keterbukaan informasi publik, khususnya pengelolaan keuangan desa. 

Pembuatan dan pengelolaan website desa inilah yang menjadi kompetensi Diskominfo untuk turut mengawal. Kebetulan, dua desa yang diusulkan tersebut merupakan desa yang telah difasilitasi Diskominfo dalam pengelolaan informasi desanya. 

"Keterbukaan informasi ini mudah-mudahan bisa berjalan paralel sesuai arahan bupati kepada kami untuk terus memacu dan terus bekerja maksimal agar keterbukaan informasi ini bisa menjadi lebih baik dan lebih bagus," tambah Multazam. 

Baca juga: Festival Tandak Intan sarana pembinaan umat Kaharingan Kotim

Sementara itu pada Kamis (24/11) malam, Multazam mewakili Bupati Halikinnor dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Palangka Raya. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan menduduki peringkat ketiga untuk kategori Cukup Informatif. 

"Banyak koreksi yang harus dilakukan. Banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan penganugerahan ini. Ini bukan pencapaian saja, tetapi di dalamnya juga ada evaluasi yang harus dilakukan," ujar Multazam. 

Secara rinci, penghargaan PPID Utama kabupaten/kota untuk kategori Cukup Informatif yaitu Kabupaten Katingan (74,69), Gunung Mas (71,71), Kotawaringin Timur (70,87) dan Barito Utara (64,17).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha dalam acara tersebut mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa. Menurutnya, orang yang tinggal di pelosok memiliki kesempatan terhadap akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.

“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu, salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” tegas Arya. 

Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

"Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang," demikian Mukhlas.

Baca juga: Satgas Pangan Kalteng pantau stok dan harga bahan pokok di Sampit

Baca juga: Kantor Pos Sampit salurkan Rp22,4 miliar bantuan sosial

Baca juga: KPU Kotim antisipasi minimnya pendaftar Badan Ad Hoc