Penyerahan SK PPPK dan CPNS Bartim dimulai 30 April 2025

id Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM Bartim, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, SK PPPK Bartim

Penyerahan SK PPPK dan CPNS Bartim dimulai 30 April 2025

Sejumlah calon PPPK Bartim melakukan penandatangan perjanjian kerja di di aula BKPSDM Bartim di Tamiang Layang, Selasa (22/4/2025). ANTARA/MMC Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 30 April 2025.

SK kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten ini juga akan diserahkan pada tanggal 30 April 2025, kata Kepala BKPSDM Bartim Jhon Wahyudi seperti yang dipublikasikan oleh MMC Bartim, kemarin.

"Penyerahan SK itu setelah kami melakukan koordinasikan dengan bapak Bupati M Yamin," ucapnya.

Sebelum dilakukan penyerahan SK, seluruh calon PPPK Bartim diwajibkan melakukan penandatangan perjanjian kerja. Di mana penandatangan itu mulai dilaksanakan dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 di aula BKPSDM Bartim.

Jhon Wahyudi mengatakan sebanyak 1.528 calon PPPK telah dijadwalkan menandatangani perjanjian kerja dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2025. Penandatangan itu dilakukan dengan pembagian dua sesi setiap hari, yakni pukul 08.30–11.00 WIB untuk sesi pagi, dan pukul 13.30–16.00 WIB untuk sesi siang.

Setiap peserta diwajibkan membawa alat tulis, dua materai Rp10.000, serta cetak dokumen Berita Acara Perjanjian Kerja dari laman resmi BKPSDM. Semua proses diatur agar berjalan tertib dan efisien, memastikan seluruh calon PPPK mendapatkan pelayanan terbaik.

"Saya berharap para pegawai ini bisa bekerja dengan amanah, menunjukkan hasil kerja yang baik, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan langsung maupun kepada masyarakat Bartim," ucapnya.

Baca juga: Gelar Safari Nyepi, Bupati Bartim tekankan pentingnya pembangunan spiritual

Menurut dirinya, penandatangan perjanjian kerja itu sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui formasi PPPK.

"Jadi, kami harapkan setelah resmi menjalani masa kerja, para PPPK dapat bekerja maksimal untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Barito Timur," demikian Jhon Wahyudi.

Baca juga: Permudah pelajar dapatkan dokumen adminduk, Pemkab Bartim luncurkan Pelandukmas

Baca juga: Bupati berencana rehab total asrama mahasiswa Bartim di Palangka Raya

Baca juga: Pemkab Bartim bentuk tim penertiban aset