Sektor parkir turut dongkrak PAD Kotim

id Sektor parkir turut dongkrak PAD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, ekonomi

Sektor parkir turut dongkrak PAD Kotim

Dokumentasi - Parkir sepeda motor di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sektor parkir ternyata cukup berkontribusi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah setiap tahunnya.

"Pendapatan dari jasa pengelolaan parkir itu cukup besar. Ini salah satu sumber pendapatan yang kita harapkan terus meningkat setiap tahunnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Minggu.

Ramadansyah menjelaskan, ada dua jenis pendapatan dari sektor perparkiran yakni berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dipungut oleh Bapenda, sedangkan retribusi daerah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusinya.

Pajak daerah dikenakan terhadap tempat usaha yang mengelola parkirnya sendiri seperti mal, hotel, restoran dan kegiatan usaha sejenis. Sementara itu untuk retribusi parkir dikenakan terhadap pengelolaan parkir yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah, seperti bahu jalan dan lainnya.

Untuk pajak parkir yang pemungutannya diamankan kepada Bapenda dimasukkan dalam pos pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir. Tahun 2025 ini targetnya ditetapkan sebesar Rp350 juta, sementara realisasinya Rp153.778.302 saat ini atau 43,94 persen.

Baca juga: Pemkab Kotim programkan peningkatan jalan pertanian

"Dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi, kami berharap pendapatan dari pajak parkir ini juga akan semakin meningkat," demikian Ramadansyah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur Rody Kamislam mengatakan, pendapatan daerah dari retribusi parkir yang kewenangan pemungutannya di instansi mereka, realisasinya cukup bagus.

Tahun 2024 lalu realisasi retribusi parkir mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan tahun 2025 ini ditargetkan Rp1,9 miliar. Pihaknya bersyukur karena hingga akhir Maret 2025 realisasinya sudah mencapai Rp1,1 miliar sehingga tinggal Rp800 juta untuk mencapai target.

Pengelolaan parkir menggunakan sistem lelang agar lebih transparan, mengurangi gesekan serta memastikan dana dari lelang itu langsung masuk ke kas daerah. Jika menggunakan sistem penunjukan seperti di kota lain, dinilai akan kesulitan untuk penagihan dan berisiko dibawa kabur atau tidak dibayarkan.

"Lelang dilaksanakan per semester atau enam bulan. Alhamdulillah ini efektif. Mudah-mudahan ini bisa jadi percontohan," demikian Rody Kamislam.

Baca juga: Bulog Kotim jelaskan alasan penghentian penjualan beras SPHP

Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan rumah indekos

Baca juga: Kehadiran Bamagnas diharap bantu pererat sinergi gereja di Kotim