Jakarta (Antara Kalteng) - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, dalam perkara pemberian suap Rp150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, kedua melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama di atas dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Doddy diduga menyuap Edy Nasution untuk melancarkan penanganan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemberian suap dilakukan untuk mengupayakan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang punya inisiatif untuk meminta stafnya bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk menemui Edy Nasution dengan imbalan Rp100 juta untuk mengupayakan penundaan aanmaningperkara PT MTP dan Rp50 juta untuk menerima pendaftaran PT AAL.
"Dakwaan sudah disusun dengan cermat sudah berisi peristiwa-peristiwa pidana dan sepenuhnya di dalam pokok perkara dan masuk dalam wewenang PN Jakpus," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.
Sedangkan eksepsi penasihat hukum Doddy menyatakan bahwa hubungan Doddy dan Edy Nasution adalah sebatas hubungan pertemanan semata yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Edy.
Apalagi Doddy maupun tempatnya bekerja, PT Artha Pratama Anugerah (APA), tidak punya perkara hukum dan PT APA bukan anak perusahaan dari Lippo Group, demikian pula PT. Metropolitan Tirta Perdana dan PT. Paramount Enterprise International bukan anak Perusahaan Lippo Group.
"Sudah diuraikan secara jelas cerdas dan cermat bahwa terdakwa berkerja di PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Grup dan telah menyiapkan dokumen dan uang terkait," kata hakim Diah.
"Perkara menyerahkan uang ke saksi Edy Nasution, apakah terkait uang itu dengan terdakwa, itu sudah masuk materi pokok dan akan dipertimbangkan dalam perkara," tambah dia.
Sehingga majelis menilai bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena tidak punya landasan hukum. Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan putusan sela akan dibacakan pada 27 Juli 2016.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, kedua melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama di atas dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Doddy diduga menyuap Edy Nasution untuk melancarkan penanganan dua perkara yang dihadapi Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemberian suap dilakukan untuk mengupayakan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski telah lewat batas waktu.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang punya inisiatif untuk meminta stafnya bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk menemui Edy Nasution dengan imbalan Rp100 juta untuk mengupayakan penundaan aanmaningperkara PT MTP dan Rp50 juta untuk menerima pendaftaran PT AAL.
"Dakwaan sudah disusun dengan cermat sudah berisi peristiwa-peristiwa pidana dan sepenuhnya di dalam pokok perkara dan masuk dalam wewenang PN Jakpus," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.
Sedangkan eksepsi penasihat hukum Doddy menyatakan bahwa hubungan Doddy dan Edy Nasution adalah sebatas hubungan pertemanan semata yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Edy.
Apalagi Doddy maupun tempatnya bekerja, PT Artha Pratama Anugerah (APA), tidak punya perkara hukum dan PT APA bukan anak perusahaan dari Lippo Group, demikian pula PT. Metropolitan Tirta Perdana dan PT. Paramount Enterprise International bukan anak Perusahaan Lippo Group.
"Sudah diuraikan secara jelas cerdas dan cermat bahwa terdakwa berkerja di PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Grup dan telah menyiapkan dokumen dan uang terkait," kata hakim Diah.
"Perkara menyerahkan uang ke saksi Edy Nasution, apakah terkait uang itu dengan terdakwa, itu sudah masuk materi pokok dan akan dipertimbangkan dalam perkara," tambah dia.
Sehingga majelis menilai bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena tidak punya landasan hukum. Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan putusan sela akan dibacakan pada 27 Juli 2016.