Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, lebih ringan di banding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Baca juga: Bupati Pemalang mengaku minta uang Rp500 juta untuk beli tanah
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
""Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.
Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Atas putusan tersebut, para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima.
Baca juga: Masa penahanan bupati Pemalang nonaktif diperpanjang
Baca juga: Kejari Banjarmasin sidik dugaan korupsi proyek laboratorium BBPOM
Baca juga: Tiga karyawan Bank Sumsel ditahan kasus korupsi