Dua penyuap para hakim agung dituntut pidana 8 tahun penjara

id hakim agung ,penyuap hakim agung ,Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Dua penyuap para hakim agung dituntut pidana 8 tahun penjara

Sidang tuntutan penyuap hakim agung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
 
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi.
 
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Wawan.
 
Selain itu, kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Adapun jaksa menjelaskan, kedua terdakwa itu dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa terima suap 20 ribu dolar Singapura 
 
Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI.
 
"Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi," kata dia.
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum.
 
Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.
 
Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Dua eks hakim agung mangkir dari panggilan KPK

Baca juga: Eks Hakim Agung diperiksa KPK terkait kasus suap di MA

Baca juga: Tiga pegawai MA dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap hakim agung