Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah daerah menetapkan sebuah desa adat untuk kepentingan pelestarian adat dan pariwisata di kabupaten tersebut.
"Bisa kita mulai dengan satu atau dua desa dulu sebagai proyek percontohan. Ini akan bagus untuk mendukung pariwisata kita," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dewin Marang di Sampit, Senin.
Wacana menetapkan desa adat pernah digulirkan beberapa tahun lalu. Saat itu sempat disiapkan satu desa sebagai desa adat yakni Desa Pemantang, namun ternyata hingga kini belum terwujud.
Politikus senior Partai Golkar itu yakin penetapan desa adat akan membawa banyak manfaat. Desa ini akan menjadi percontohan penerapan hukum adat dan pelestarian budaya, sekaligus menjadi objek wisata budaya yang menarik bagi wisatawan luar daerah.
"Ini sangat bagus untuk diprogramkan. Kita buktikan satu atau dua desa dulu. Di desa itu nanti mempunyai aturan sendiri untuk menjaga adat, keamanan dan pendatang," kata Dewin Marang yang juga Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotim Burhanudin mengaku sangat sepakat usulan terkait penetapan desa wisata adat atau budaya. Dia meminta instansi terkait untuk mengkaji masalah itu dan peluang merealisasikannya.
"Kita pelajari dulu sama-sama, tapi nanti kita pilih desa yang akses jalannya mudah. Kalau sulit dijangkau, susah nanti orang berkunjung. Satu desa dulu kita tetapkan di kawasan Utara karena ini menyangkut penyediaan fasilitas dan lainnya yang pasti membutuhkan dana," kata Burhanudin.
Adat dan budaya di Kotim merupakan potensi besar untuk dikembangkan mendukung sektor pariwisata. Apalagi beberapa objek bisa dijadikan tujuan wisata budaya seperti rumah betang Tumbang Gagu, sandung dan lainnya.
"Bisa kita mulai dengan satu atau dua desa dulu sebagai proyek percontohan. Ini akan bagus untuk mendukung pariwisata kita," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dewin Marang di Sampit, Senin.
Wacana menetapkan desa adat pernah digulirkan beberapa tahun lalu. Saat itu sempat disiapkan satu desa sebagai desa adat yakni Desa Pemantang, namun ternyata hingga kini belum terwujud.
Politikus senior Partai Golkar itu yakin penetapan desa adat akan membawa banyak manfaat. Desa ini akan menjadi percontohan penerapan hukum adat dan pelestarian budaya, sekaligus menjadi objek wisata budaya yang menarik bagi wisatawan luar daerah.
"Ini sangat bagus untuk diprogramkan. Kita buktikan satu atau dua desa dulu. Di desa itu nanti mempunyai aturan sendiri untuk menjaga adat, keamanan dan pendatang," kata Dewin Marang yang juga Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotim Burhanudin mengaku sangat sepakat usulan terkait penetapan desa wisata adat atau budaya. Dia meminta instansi terkait untuk mengkaji masalah itu dan peluang merealisasikannya.
"Kita pelajari dulu sama-sama, tapi nanti kita pilih desa yang akses jalannya mudah. Kalau sulit dijangkau, susah nanti orang berkunjung. Satu desa dulu kita tetapkan di kawasan Utara karena ini menyangkut penyediaan fasilitas dan lainnya yang pasti membutuhkan dana," kata Burhanudin.
Adat dan budaya di Kotim merupakan potensi besar untuk dikembangkan mendukung sektor pariwisata. Apalagi beberapa objek bisa dijadikan tujuan wisata budaya seperti rumah betang Tumbang Gagu, sandung dan lainnya.