Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Anggota Komisi IX DPR-RI, Hang Ali Syahputra meminta kepada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tidak menebus obat dengan biaya sendiri. Beberapa kasus yang terjadi, klaim pembelian obat diluar oleh pasien tidak bisa diganti.

"Saya minta agar pasien melapor kepada BPJS Center yang ada di RSUD, bagaimana mereka (BPJS dan RSUD) mengatasi masalah tersebut. Jangan mau apabila disuruh menebus obat diluar," kata Hang Ali saat kunjungan kerja di Kabupaten Pulang Pisau, Minggu.

Kasus seperti ini kerap dialami oleh keluarga pasien. Biar pasien memberikan resep itu kepada BPJS Kesehatan, bahkan jika perlu biarkan BPJS dan RSUD bisa bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan seperti ini yang terus menerus dialami dan imbasnya merugikan pasien BPJS karena setiap bulan harus membayar iuran kepada BPJS.

BPJS sendiri, kata Hang Ali, membayar setiap biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh pasien. Tidak ada alasan obat-obatan kosong, baik BPJS dan RSUD harus melaksanakan pengadaan obat apapun yang sama. Pertanyaan tentu muncul, kemana obat yang dibayarkan oleh BPJS ini?

Hang Ali juga mengingatkan kepada setiap fasilitas kesehatan untuk membuat perencanaan yang matang dalam pengadaan obat-obatan. Perencanaan kebutuhan obat jangan sampai melenceng, karena akibatnya akan memunculkan kasus seperti ini.

Komisi IX DPR-RI ini mengatakan tidak tinggal diam dalam melihat permasalahan tersebut.

Bukan hanya masalah kekosongan obat saja, tetapi ironisnya ada sebanyak 6 Juta kartu BPJS di Indonesia yang belum sampai kepada masyarakat pengguna, dangan asumsi Rp23.500 x 12 bulan x 6 Juta. Kemana duitnya?

Pemerintah daerah sudah membayarkan kepada pihak BPJS tetapi kartu belum diterima, apalagi bisa untuk digunakan.

Anggota DPR-RI Dapil Kalteng ini juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah mengumpulkan sebanyak 600 Ketua RT di Palangka Raya sebagai tahap awal pilot project untuk mengetahui permasalahan apa yang terjadi dalam bidang pelayanan kesehatan. 

"Hasilnya, kasus serupa masih terjadi, dan banyak pasien hasus mengeluarkan biaya sendiri untuk menebus obat yang pada ujungnya tidak bisa di klaim atau mendapatkan pergantian," tandasnya.

Banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Contoh, jika pasien Klas III penuh, pasien BPJS harusnya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Kelas II atau naik Klas selama tiga hari  tanpa ada tambahan biaya. Tidak ada alasan untuk ditolak.

Hang Ali juga mengaku pesimis, apakah masalah seperti itu telah disosialisasikan oleh pihak BPJS. 

Bagaimana bisa menjelasakan kepada masyarakat, sementara 6 Juta kartu BPJS saja masih belum diterima oleh masyarakat pengguna. Dirinya juga mengaku siap untuk membicarakan masalah tersebut agar setiap permasalahan bisa terurai untuk perbaikan-perbaikan dimasa yang akan datang.


Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024