Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Banyak desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2016.
"Desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) belum sampai 40 persen dari 97 desa yang ada di Seruyan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia mengatakan, banyaknya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengajukan pencairan DD tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai aturan, pencairan DD tahap II bisa diajukan kepada pemerintah pusat apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I sudah disampaikan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan desa yang ada," katanya.
Ia menambahkan, apabila DD terlambat dicairkan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan desa, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagian besar bersumber dari DD.
"Karena itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak desa agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap I sebelum Oktober 2016, sehingga pencairan DD tahap II bisa segera diajukan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya mengatakan, pemerintah desa tidak boleh menganggap remeh masalah keterlambatan pelaporan APBDesa, termasuk di dalamnya laporan DD.
"Karena keterlambatan itu dapat memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak baik terhadap laporan keuangan daerah secara keseluruhan," katanya.
Menurutnya, dengan mengikuti berkali-kali bimbingan teknis tentang pengelolaan APBDesa, harusnya kepala desa tidak akan menemukan banyak kendala untuk menyusun laporan APBDesa.
"Kalau masalah sumber daya manusia memang masalah klasik, tapi harusnya itu sudah tidak menjadi masalah karena pemerintah sudah sering menggelar bimbingan teknis tentang APBDesa," katanya.
Selain masalah SDM, terlambatnya penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa juga terjadi karena tidak jalannya pembinaan dari pihak kecamatan terhadap desa yang ada di wilayahnya.
"Padahal kecamatan punya tanggungjawab untuk membina desa yang ada di wilayahnya, termasuk dalam hal pengelolaan APBDesa tadi," katanya.
"Desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) belum sampai 40 persen dari 97 desa yang ada di Seruyan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia mengatakan, banyaknya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengajukan pencairan DD tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai aturan, pencairan DD tahap II bisa diajukan kepada pemerintah pusat apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I sudah disampaikan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan desa yang ada," katanya.
Ia menambahkan, apabila DD terlambat dicairkan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan desa, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagian besar bersumber dari DD.
"Karena itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak desa agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap I sebelum Oktober 2016, sehingga pencairan DD tahap II bisa segera diajukan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya mengatakan, pemerintah desa tidak boleh menganggap remeh masalah keterlambatan pelaporan APBDesa, termasuk di dalamnya laporan DD.
"Karena keterlambatan itu dapat memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak baik terhadap laporan keuangan daerah secara keseluruhan," katanya.
Menurutnya, dengan mengikuti berkali-kali bimbingan teknis tentang pengelolaan APBDesa, harusnya kepala desa tidak akan menemukan banyak kendala untuk menyusun laporan APBDesa.
"Kalau masalah sumber daya manusia memang masalah klasik, tapi harusnya itu sudah tidak menjadi masalah karena pemerintah sudah sering menggelar bimbingan teknis tentang APBDesa," katanya.
Selain masalah SDM, terlambatnya penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa juga terjadi karena tidak jalannya pembinaan dari pihak kecamatan terhadap desa yang ada di wilayahnya.
"Padahal kecamatan punya tanggungjawab untuk membina desa yang ada di wilayahnya, termasuk dalam hal pengelolaan APBDesa tadi," katanya.