Sampit (Antara Kalteng) - Limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga mencemari lingkungan.
Kabag Ekonomi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) Kotawaringin Timur Wim RK Benung di Sampit, Jumat mengaku telah menerima laporan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sawit PT BUM.
"Sebetulnya masalah ini ranah dan kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun karena kami juga mendapat laporan masyarakat desa itu, maka akan kita tindaklanjuti," tambahnya.
Wim mengatakan, sebagai langkah tindak lanjut permasalahan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya termasuk pihak BLH.
Dengan adanya koordinasi dengan SKPD teknis seperti BLH, diharapkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut bisa segera tertangani.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik PT BUM tersebut mencemari anak sungai mentaya, yakni sungai Hanya.
Limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit tersebut mencemari sungai Hanya diduga karena meluap.
"Kita upayakan tim dari BLH segera turun ke lapangan untuk menangani permasalahan ini," katanya.
Sementara itu Sugeng, salah seorang warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang mendesak pemerintah daerah secepatnya melakukan pengecekan di lapangan, karena hampir sepakan ini limbah itu dibiarkan meluap oleh pihak perusahan sawit.
"Masalah limbah ini sebetulnya sudah lama terjadi dan telah beberapa kali kita laporkan ke pemerintah daerah, namun sayangnya hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan ditangani," ucapnya.
Sugeng berharap pemerintah daerah kali ini bisa menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Kabag Ekonomi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) Kotawaringin Timur Wim RK Benung di Sampit, Jumat mengaku telah menerima laporan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sawit PT BUM.
"Sebetulnya masalah ini ranah dan kewenangan Badan Lingkungan Hidup (BLH), namun karena kami juga mendapat laporan masyarakat desa itu, maka akan kita tindaklanjuti," tambahnya.
Wim mengatakan, sebagai langkah tindak lanjut permasalahan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya termasuk pihak BLH.
Dengan adanya koordinasi dengan SKPD teknis seperti BLH, diharapkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut bisa segera tertangani.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik PT BUM tersebut mencemari anak sungai mentaya, yakni sungai Hanya.
Limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit tersebut mencemari sungai Hanya diduga karena meluap.
"Kita upayakan tim dari BLH segera turun ke lapangan untuk menangani permasalahan ini," katanya.
Sementara itu Sugeng, salah seorang warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang mendesak pemerintah daerah secepatnya melakukan pengecekan di lapangan, karena hampir sepakan ini limbah itu dibiarkan meluap oleh pihak perusahan sawit.
"Masalah limbah ini sebetulnya sudah lama terjadi dan telah beberapa kali kita laporkan ke pemerintah daerah, namun sayangnya hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan ditangani," ucapnya.
Sugeng berharap pemerintah daerah kali ini bisa menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.