Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah membuat regulasi perlindungan guru guna menindaklanjuti maraknya kasus kriminalisasi hingga bullying yang melibatkan guru.
Dorongan itu berasal dari Anggota DPRD Kotim Muhammad Hafiz yang menyoroti mencuatnya kasus dugaan bullying di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
"Contoh kasus di Samuda belum lama ini. Walau sudah proses mediasi antara kedua belah pihak dan ada titik terang, tapi menurut kami tetap perlu perlindungan khusus bagi para guru dalam menjalankan tugas," ucapnya di Sampit, Kamis.
Dikatakan, kasus ini menjadi sorotan banyak pihak karena tidak hanya melibatkan murid, tapi juga guru dan orang tua murid serta pihak kepolisian dalam proses mediasi. Bahkan, sekalipun kasus ini sudah menemukan titik terang, namun dirasa perlu ada tindak lanjut dari pemerintah guna mencegah hal serupa terulang di masa depan.
Pentingnya regulasi perlindungan guru guna memberikan rasa aman bagi tenaga kependidikan dalam tugasnya yang diketahui memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi penerus.
Selain itu, kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipolisikan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pasca mendisiplinkan muridnya juga menjadi landasan pihaknya mendorong pemerintah untuk membuat regulasi perlindungan guru.
"Dari kasus ini pentingnya perlindungan khusus untuk guru dalam menghadapi situasi seperti ini dalam menjalankan tugasnya," ujar anggota Komisi III DPRD Kotim ini.
Baca juga: DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Hafiz melanjutkan, kasus bullying yang membesar biasanya terjadi karena orang tua hanya mendengar keterangan satu sisi dari anaknya tanpa berusaha mencari sumber informasi lain guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk tidak mempertimbangkan keterangan dari sekolah.
Kondisi seperti ini yang dapat memicu kesalahpahaman hingga perselisihan yang cenderung merugikan posisi guru. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan untuk guru agar mereka dapat membela diri dengan bukti dan fakta yang terjadi di sekolah.
Hafiz pun mengimbau Dinas Pendidikan Kotim untuk segera merumuskan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada guru, agar kejadian serupa tidak terulang dan tercipta hubungan yang sehat antara guru, siswa, dan orang tua.
"Alhamdulillah mediasi dari kedua belah pihak antara guru, kepala sekolah, orang tua dan pihak kepolisian sudah mendapat titik terang. Tetapi perlindungan guru harus kita prioritaskan, sama seperti anak juga memiliki perlindungan," demikian Hafiz.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Kotim tegaskan RAPBD 2025 harus lebih baik
Baca juga: Fraksi Golkar ingatkan pentingnya proyeksi pertumbuhan anggaran
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
Berita Terkait
Bulog Sampit pastikan stok beras di Kotim aman jelang pergantian tahun
Kamis, 14 November 2024 18:06 Wib
Pemkab secara bertahap lengkapi sarpras BPBD dan Damkar Kobar
Kamis, 14 November 2024 17:58 Wib
Izin menempati kios pasar daerah dan layanan tera di Kobar alami perubahan
Kamis, 14 November 2024 17:47 Wib
DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Kamis, 14 November 2024 14:37 Wib
Pemkab Kobar tegaskan penanganan stunting akan intensif dan berkelanjutan
Kamis, 14 November 2024 12:08 Wib
Dinsos Kobar perkuat koordinasi tangani kasus warga telantar
Kamis, 14 November 2024 11:56 Wib
Pemkab Kobar tangani jalan berlubang melalui program Nol Lubang
Kamis, 14 November 2024 11:18 Wib
Fraksi PAN DPRD Kotim tegaskan RAPBD 2025 harus lebih baik
Rabu, 13 November 2024 23:09 Wib