Buntok (Antara Kalteng) - Kecamatan Gunung Bintang Awai, kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan penataan tapal batas antar desa di wilayahnya.

Sekretaris Kecamatan Gunung Bintang Awai, Antonius S. Kameng, mengatakan penegasan penataan batas desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai ini sudah dilaksanakan empat tahap selama empat tahun ini.

"Untuk tahap keempat pada tahun 2016 ini, kita melakukan penataaan penegasan tapal batas dilima desa," katanya, di desa Gagutur, Senin.

Antonius S Kameng yang merupakan Ketua Tim Tata Batas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) itu menjelaskan, lima desa tersebut yakni Desa Bipak Kali, Desa Gagutur, Desa Palu Rejo, Desa Wayun dan Desa Ugang Sayu.

Sedangkan pada tahun sebelumnya sudah dilakukan penataan tapal batas Desa Tabak Kanilan, Muka Haji, Sire, Kayumban, Sarimbuah, Ruhing Raya, desa Wungkur Baru, Baruang dan Sarimbuah.

"Pola penataan ini dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara tim kecamatan bersama dengan tim desa yang berbatasan langsung," kata Antonius S Kameng.

Dalam penataannya, lanjut dia, mengacu dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Kalau dulunya batas desa dengan batas alam, melalui kegiatan ini akan jelas sebab sudah ada dipasang patok batas dan ada titik koordinatnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan membantu tim kabupaten dalam menyelesaikan batas antar desa dan laporan desa yang sudah rampung dilakukan penataannya telah disampaikan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah dan Bappeda Barsel.

"Untuk tahun 2017 mendatang, kita akan melakukan penataan kembali ditiga desa lainnya yakni Desa Patas 1, Desa Patas 2 dan Desa Sei Paken," tambah dia.

Demikian halnya dengan tahun berikutnya, terus dilakukan penataan agar tapal batas 21 desa yang berada di kecamatan Gunung Bintang Awai ini semuanya jelas sehingga tidak terjadi permasalahan terkait hal itu kedepannya," kata Antonius S Kameng.