Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Bupati Seruyan Sudarsono menyesalkan pengunduran diri dua dokter spesialis itu karena dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ingin berobat ke RSUD Kuala Pembuang.

"Saya sudah menerima surat pengunduran diri dua tenaga spesialis ini sebagai PNS, tapi karena ini kemauannya pribadi tentu kita tidak bisa menghalangi pilihan hidupnya," katanya.

Ia juga sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti masalah tersebut dengan mengkaji kemungkinan dokter spesialis yang mengundurkan diri dapat diberi sanksi apabila pernah menggunakan biaya daerah saat menjalani pendidikan dokter spesialis.

"Karena apabila yang bersangkutan dibiayai daerah saat pendidikannya, jelas pengunduran diri ini sangat merugikan bagi daerah," katanya.

Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024