Muara Teweh (Antara Kalteng) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua dari tiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan di Dusun Tranbangdep, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan, yang terjadi pada 19 Nopember 2016 sekitar pukul 02.00 WIB dengan korban Munaji Bin Waridi (63).
"Kedua tersangka kini diamankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP ROy HM Sihombing kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa.
Tersangka bernama Abduk Ramhan Sunaryo alias Sunar (45) warga asal Desa Tumbang Belor RT 01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (8/12) sekitar pukul 11.30 WIB ditempat tinggalnya di Desa Tumbang Belor, Kecamatan Pacet.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Benito Herleandra yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto.
"Dari tangan tersangka Sunaryo, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Hp Nokia 220 milik korban Munaji, uang tunai Rp420 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli dari uang hasil penjualan emas," katanya.
Pada hari yang sama tersangka Matheus Kusnan alias Kusnan warga Jalan Poros Desa Trahean, RT 06, Kecamatan Teweh Selatan ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, kilometer 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari tangan tersangka Kusnan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nopol KH 4470 EP yang digunakan oleh tersangka Kusnan sebagai sarana transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban.
"Sedangkan pelaku lainya bernama Wahyudi alias Wahyu (31) warga Desa Trahean RT 03 Kecamatan Teweh Selatan kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Barito Utara," kata Kapolres Ror didampingi Kasat Reskrim Benito Herleandra.
Kronologis kejadian itu dijelaskan pada Sabtu tengah malam pelaku berjumlah tiga orang laki-laki yakni dua orang menggunakan topeng dan seorang tanpa topeng masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela.
Kemudian setelah berada di dalam rumah korban, salah satu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban yang saat itu bangun karena mendengar jendela dibuka sambil berkata "jangan teriak".
Kemudian pelaku tersebut mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban warna hiam dan menyuruh korban masuk dan duduk di kamar korban.
Setelah berada di dalam kamar kemudian pelaku tersebut menodongkan parang ke leher istri korban yang bernama Sariem sambil berkata "Jangan teriak, kalau berteriak saya bunuh".
Setelah kedua korban tidak berdaya, kemudia salah satu pelaku menggeledah kamar korban, satu pelaku berdiri di pintu kamar sambil memegang besi linggis, sedangkan satu pelaku lainnya berada dikamar anak korban yang bernama Rabiah.
Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas 99 seberat kurang lebih 120 gram yang terdiri dari 1 kalung, 1 gelang dan 2 cincin, uang tunai sebesar Rp11 juta dan 2 unit Hp masing-masing merk Nokia dan Lenovo.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp72,5 juta," ujar Roy.
Kapolres Roy mengatakan penangkapan tersangka yang berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa diduga salah satu pelaku Curas tersebut adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP, bernama Kusnan.
Menurut informasi, bahwa beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa curas, pernah ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal bertamu ke rumah tersangka Kusnan. Ciri-ciri kedua orang laki-laki tersebut mirip dengan ciri-ciri pelaku curas sesuai dengan keterangan korban.
Kemudia informasi itu, ditindak lanjuti dan didapat informasi tambahan bahwa dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang pernah bertamu ke rumah pelaku Kusnan tersebut bekerja sebagai ukang bangunan.
Setelah diselidiki ternyata benar, ada dua orang laki-laki yang pernah ikut bekerja membangun bangunan WC, di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 4, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Kedua orang itu dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi dikenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo, Jatim.
"Untuk satu pelaku sudah teridentifikasi, namun sementara ini belum berhasil ditangkap. Akan tetapi masih tetap dilakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO atas nama Wahyudi," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal pencurian 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara.
"Kedua tersangka kini diamankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP ROy HM Sihombing kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa.
Tersangka bernama Abduk Ramhan Sunaryo alias Sunar (45) warga asal Desa Tumbang Belor RT 01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (8/12) sekitar pukul 11.30 WIB ditempat tinggalnya di Desa Tumbang Belor, Kecamatan Pacet.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Benito Herleandra yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto.
"Dari tangan tersangka Sunaryo, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Hp Nokia 220 milik korban Munaji, uang tunai Rp420 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli dari uang hasil penjualan emas," katanya.
Pada hari yang sama tersangka Matheus Kusnan alias Kusnan warga Jalan Poros Desa Trahean, RT 06, Kecamatan Teweh Selatan ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, kilometer 7 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari tangan tersangka Kusnan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nopol KH 4470 EP yang digunakan oleh tersangka Kusnan sebagai sarana transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban.
"Sedangkan pelaku lainya bernama Wahyudi alias Wahyu (31) warga Desa Trahean RT 03 Kecamatan Teweh Selatan kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Barito Utara," kata Kapolres Ror didampingi Kasat Reskrim Benito Herleandra.
Kronologis kejadian itu dijelaskan pada Sabtu tengah malam pelaku berjumlah tiga orang laki-laki yakni dua orang menggunakan topeng dan seorang tanpa topeng masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela.
Kemudian setelah berada di dalam rumah korban, salah satu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban yang saat itu bangun karena mendengar jendela dibuka sambil berkata "jangan teriak".
Kemudian pelaku tersebut mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban warna hiam dan menyuruh korban masuk dan duduk di kamar korban.
Setelah berada di dalam kamar kemudian pelaku tersebut menodongkan parang ke leher istri korban yang bernama Sariem sambil berkata "Jangan teriak, kalau berteriak saya bunuh".
Setelah kedua korban tidak berdaya, kemudia salah satu pelaku menggeledah kamar korban, satu pelaku berdiri di pintu kamar sambil memegang besi linggis, sedangkan satu pelaku lainnya berada dikamar anak korban yang bernama Rabiah.
Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas 99 seberat kurang lebih 120 gram yang terdiri dari 1 kalung, 1 gelang dan 2 cincin, uang tunai sebesar Rp11 juta dan 2 unit Hp masing-masing merk Nokia dan Lenovo.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp72,5 juta," ujar Roy.
Kapolres Roy mengatakan penangkapan tersangka yang berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa diduga salah satu pelaku Curas tersebut adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP, bernama Kusnan.
Menurut informasi, bahwa beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa curas, pernah ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal bertamu ke rumah tersangka Kusnan. Ciri-ciri kedua orang laki-laki tersebut mirip dengan ciri-ciri pelaku curas sesuai dengan keterangan korban.
Kemudia informasi itu, ditindak lanjuti dan didapat informasi tambahan bahwa dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang pernah bertamu ke rumah pelaku Kusnan tersebut bekerja sebagai ukang bangunan.
Setelah diselidiki ternyata benar, ada dua orang laki-laki yang pernah ikut bekerja membangun bangunan WC, di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 4, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Kedua orang itu dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi dikenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo, Jatim.
"Untuk satu pelaku sudah teridentifikasi, namun sementara ini belum berhasil ditangkap. Akan tetapi masih tetap dilakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO atas nama Wahyudi," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal pencurian 365 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara.