Waduh! Ahok Sempat Ditegur Hakim Dalam Sidang, Kenapa ya?
Selasa, 27 Desember 2016 12:14 WIB
Sidang Perdana Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (ANTARA FOTO/Pool/Tatan Syuflana)
Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Majelis Hakim persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, sempat menegur Ahok dalam persidangan saat tengah membacakan putusan.
"Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan: pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana, ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelsis," kata Dwiarso.
"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.
"Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.
Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis yang menyatakan: pertama keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana, ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelsis," kata Dwiarso.
"Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tambah dia.
Pewarta : Arindra Meodia
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sambut 2026, Pemprov Kalteng-Bulog perkuat sinergi pengendalian inflasi dan stabilitas pangan
22 January 2026 17:35 WIB
Terungkap penanganan kasus Ade Kuswara, KPK periksa tiga jaksa kejari Bekasi
10 January 2026 20:42 WIB