Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus DJKA Kemenhub, KPK periksa pegawai BPK RI sebagai saksi

Kamis, 8 Januari 2026 14:56 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, saat diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menjadi dalam penyidikan saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan saksi AFB diperiksa KPK dalam kasus DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Kasus DJKA Kemenhub bergulir, KPK resmi tahan tersangka ke-20

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto bantah terlibat kasus korupsi DJKA Kemenhub

Setelah beberapa waktu atau hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK panggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara DJKA

Baca juga: Dua ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait penyidikan di DJKA



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026