Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya delapan warga negara asing (WNA) asal Cina yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kalimantan Tengah diduga ilegal karena tidak memiliki identitas yang lengkap.
Kepala Imigrasi Kelas II Sampit, Djoko Surono di Sampit, Senin mengatakan, kedelapan WNA asal China tersebut sebelumnya diamankan oleh Kodim 1014/PBN pada Minggu (15/1) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
"Sebelumnya ada 15 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang diantaranya memiliki identitas lengkap. Kasus delapan WNA asal Cina tersebut sekarang di tangani oleh Kantor Imigrasi Sampit," katanya.
Djoko mengungkapkan, kedelapan WNA asal Cina tersebut diduga illegal karena tidak bisa menunjukan paspor asli saat diamankan petugas.
Berdasarkan pengakuan para WNA itu paspor asli mereka saat ini ada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk perpanjangan izin tinggal.
Menurut Djoko, saat ini kedelapan orang tersebut masih berada di Jakarta dan sudah melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal.
Ke delapan WNA tersebut ke Jakarta dengan pengawalan pihak petugas Imigrasi Sampit. Dan dijadwalkan kembali ke Sampit pada Rabu (18/1) nantinya.
"Sudah ada petugas kami yang mengawal mereka. Namun karena tidak dapat tiket pesawat dari Jakarta-Sampit, maka pada (18/1) baru bisa sampai ke Sampit," katanya.
Djoko mengatakan, kedelapan WNA tersebut kembali ke Sampit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk tujuh orang WNA lainnya sudah diperiksa oleh pihaknya dan memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sehingga mereka kembali ketempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coal (KPC) Lamandau.
Sedangkan kedatangan mereka ke Pangkalan Bun belum diketahui apa maksud dan tujuannya. Karena pemeriksaan baru dilakukan setelah mereka datang ke Kantor Imigrasi Klas II Sampit.
Kepala Imigrasi Kelas II Sampit, Djoko Surono di Sampit, Senin mengatakan, kedelapan WNA asal China tersebut sebelumnya diamankan oleh Kodim 1014/PBN pada Minggu (15/1) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km2 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
"Sebelumnya ada 15 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang diantaranya memiliki identitas lengkap. Kasus delapan WNA asal Cina tersebut sekarang di tangani oleh Kantor Imigrasi Sampit," katanya.
Djoko mengungkapkan, kedelapan WNA asal Cina tersebut diduga illegal karena tidak bisa menunjukan paspor asli saat diamankan petugas.
Berdasarkan pengakuan para WNA itu paspor asli mereka saat ini ada di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk perpanjangan izin tinggal.
Menurut Djoko, saat ini kedelapan orang tersebut masih berada di Jakarta dan sudah melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal.
Ke delapan WNA tersebut ke Jakarta dengan pengawalan pihak petugas Imigrasi Sampit. Dan dijadwalkan kembali ke Sampit pada Rabu (18/1) nantinya.
"Sudah ada petugas kami yang mengawal mereka. Namun karena tidak dapat tiket pesawat dari Jakarta-Sampit, maka pada (18/1) baru bisa sampai ke Sampit," katanya.
Djoko mengatakan, kedelapan WNA tersebut kembali ke Sampit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk tujuh orang WNA lainnya sudah diperiksa oleh pihaknya dan memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sehingga mereka kembali ketempat kerjanya di PT Kapuas Prima Coal (KPC) Lamandau.
Sedangkan kedatangan mereka ke Pangkalan Bun belum diketahui apa maksud dan tujuannya. Karena pemeriksaan baru dilakukan setelah mereka datang ke Kantor Imigrasi Klas II Sampit.