Polisi Barito Selatan Amankan 2 Pelaku Ilegal Loging
Selasa, 17 Januari 2017 0:37 WIB
Kayu olahan yang berhasil diamankan Polsek Dusun Selatan dari pelaku illegal logging (Ist)
Buntok (Antara Kalteng) - Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalakan liar.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono mengatakan, kedua pelaku atas nama Kudran (47) dan Muhamad Tamsil (35) warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,"katanya di Buntok, Senin.
Menurut dia, keduanya pelaku diringkus saat berada di Desa Penda Asam dengan sejumlah barang bukti kayu olahan jenis masupang sekitar lima meter kubik dengan berbagai ukuran.
Pada saat ditangkap dengan sejumlah barang bukti kayu olahan, kedua pelaku tidak bisa menunjukan dokumen surat menyurat kayu yang sah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku 'illegal logging' tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Dusun Selatan.
Ia mengatakan kedua pelaku bersama dengan barang bukti kayu masupang sebanyak lima meter kubik sudah diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan AKP Budiono mengatakan, kedua pelaku atas nama Kudran (47) dan Muhamad Tamsil (35) warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,"katanya di Buntok, Senin.
Menurut dia, keduanya pelaku diringkus saat berada di Desa Penda Asam dengan sejumlah barang bukti kayu olahan jenis masupang sekitar lima meter kubik dengan berbagai ukuran.
Pada saat ditangkap dengan sejumlah barang bukti kayu olahan, kedua pelaku tidak bisa menunjukan dokumen surat menyurat kayu yang sah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku 'illegal logging' tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Dusun Selatan.
Ia mengatakan kedua pelaku bersama dengan barang bukti kayu masupang sebanyak lima meter kubik sudah diamankan di Polsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Barsel sarankan pemkab rampungkan dua regulasi landasan penentuan WPR
04 May 2026 21:48 WIB
Terpopuler - Barito Selatan
Lihat Juga
Legislator Barsel sarankan pemkab rampungkan dua regulasi landasan penentuan WPR
04 May 2026 21:48 WIB