Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan mengajukan peraturan daerah tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di beberapa perusahaan di daerah itu.

"Keberadaan TKA ini dinilai minim kontribusi terhadap Pendalatan Asli Daerah (PAD)," kata anggota DPRD Barito Utara Lahmudin di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Lahmudin keberadaan TKA semestinya membawa manfaat yang besar bagi daerah dan bukan sekadar mencari kehidupan di Barito Utara.

Perda yang mengatur tentang penghasilan TKA dapat memberi kontribusi untuk menambah pendapatan daerah.

Sebab selama ini, justru dana dari daerah mengalir kembali ke pusat untuk membayar pajak TKA yang mencapai ratusan dolar perbulan.

"Memang betul regulasi tentang TKA sudah ada, sebagaimana tertuang dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Namun Dewan berkeinginan agar ada aturan khusus yang memberikan peluang pada daerah untuk mendapatkan retribusi dari TKA. Ini sebagai komplementarinya," kata politisi PAN itu.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Tenggara melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM SD Aritonang menjelaskan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khusus pasal 42 hingga 48 mengenai Pengaturan TKA, terbuka kemungkinan bagi daerah untuk mendapatkan kontribusi dari TKA.

Syaratnya, aturan tersebut harus dipelajari dan dicermati secara teliti dan tepat.

"Berdasarkan data di instansi tenaga kerja Barito Utara, tercatat ada sebanyak delapan TKA bekerja di perusahaan tambang dan perkebunan. Mereka bekerja di PT KTC sebanyak lima orang berasal dari Malaysia, PT SSR dua orang asal Malaysia, dan PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) satu orang asal dari Australia," ujarnya.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025