Sidoarjo (Antara Kalteng) - Terdakwa kasus korupsi terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dahlan Iskan hari ini tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena sakit.

Penasihat hukum terdakwa Agus Dwi Warsono mengatakan kliennya sedang sakit dan dokter Rumah Sakit Grha Amerta Surabaya menyarankan dia untuk beristirahat selama tiga hari.

"Sesuai dengan instruksi dari dokter klien kami disuruh istirahat sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 Februari," katanya dalam persidangan.

Penasihat hukum Dahlan juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin mengizinkan kliennya berobat ke Tianjin, China.

"Karena sesuai dengan keterangan yang didapatkan dari rumah sakit itu pada pengobatan sebelumnya, Pak Dahlan harus menjalani perawatan lanjutan. Jadi, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkan berobat keluar negeri," katanya.

Ketua majelis hakim Tahsin mengatakan hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkembangan dan kondisi kesehatan terdakwa.

"Kami berikan kesempatan selama sepekan dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi," katanya.

Agenda persidangan ini sedianya hakim pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi Sudarmadi, Sri Areni, Amirullah, Basanto Yudhoyoko.

"Selain itu juga ada saksi lainnya sepeti Ahmad zaelani, Abdul Ghafar, Ahmad Syukur," kata jaksa Trimo.

Dahlan didakwa terlibat dalam pelanggaran yang terjadi dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. 

Sebelum Dahlan, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Saat ini Wishnu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pewarta : Indra Setiawan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024