Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, banyak menerima kedatangan komite sekolah yang ingin berkonsultasi.
"Mereka datang ke sekretariat menanyakan, apa saja yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mereka takut pungutan yang mereka berlakukan termasuk kategori pungutan liar," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur, Agus Suryo Wahyudi di Sampit, Jumat.
Berdasarkan evaluasi Satgas Saber Pungli pusat, ada 58 item potensi pungutan liar di Dinas Pendidikan, khususnya di sekolah. Untuk itulah beberapa waktu lalu masalah ini secara khusus disampaikan kepada ratusan guru dan kepala sekolah di Kotawaringin Timur agar dihindari.
Beberapa potensi pungutan liar yang ada yakni pendaftaran masuk siswa baru di sekolah negeri, uang bulanan atau uang komite, uang OSIS, biaya ekstrakurikuler atau jam pelajaran tambahan, uang ujian, studi tur, les, sumbangan paguyuban, wisuda, syukuran, infaq, sumbangan perpustakaan, bangunan, pembuatan foto, seragam, perpisahan, pergantian kepala sekolah, perbaikan pagar, kalender, ijazah dan lainnya.
Ada delapan pasal pidana yang bisa menjerat pelaku pungutan liar, khususnya terkait suap, pemerasan dan korupsi. Satgas Saber Pungli siap membantu jika ada yang ingin berkonsultasi tentang cara menghindari pungutan liar.
"Saya menyampaikan kepada mereka merujuk pada aturan Kemendikbud. Acuan Satgas Saber Pungli, ada 58 potensi pungutan liar di sektor pendidikan, khususnya di sekolah. Tapi ada juga yang ngotot mau memungut. Saya sarankan dimusyawarahkan. Kalau dilakukan pun harus atas dasar sukarela tanpa memaksa," kata Agus yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Otter juga memperingatkan hal serupa. Pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya.
"Setiap aparatur sipil negara juga harus melaporkan jika mengetahui ada indikasi terjadi pungutan liar. Setiap tahun sekolah harus buat RABS (rencana anggaran belanja sekolah). Salah satu pemasukan berasal dari Komite Sekolah. Aturannya harus dibuat dan disosialisasikan," kata Otter.
Otter juga mengingatkan pihak sekolah mencatat seluruh pengeluaran dana bantuan operasional sekolah. Penyimpangan anggaran dipastikan diproses sesui aturan hukum.
"Mereka datang ke sekretariat menanyakan, apa saja yang boleh dan mana yang tidak boleh. Mereka takut pungutan yang mereka berlakukan termasuk kategori pungutan liar," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Kotawaringin Timur, Agus Suryo Wahyudi di Sampit, Jumat.
Berdasarkan evaluasi Satgas Saber Pungli pusat, ada 58 item potensi pungutan liar di Dinas Pendidikan, khususnya di sekolah. Untuk itulah beberapa waktu lalu masalah ini secara khusus disampaikan kepada ratusan guru dan kepala sekolah di Kotawaringin Timur agar dihindari.
Beberapa potensi pungutan liar yang ada yakni pendaftaran masuk siswa baru di sekolah negeri, uang bulanan atau uang komite, uang OSIS, biaya ekstrakurikuler atau jam pelajaran tambahan, uang ujian, studi tur, les, sumbangan paguyuban, wisuda, syukuran, infaq, sumbangan perpustakaan, bangunan, pembuatan foto, seragam, perpisahan, pergantian kepala sekolah, perbaikan pagar, kalender, ijazah dan lainnya.
Ada delapan pasal pidana yang bisa menjerat pelaku pungutan liar, khususnya terkait suap, pemerasan dan korupsi. Satgas Saber Pungli siap membantu jika ada yang ingin berkonsultasi tentang cara menghindari pungutan liar.
"Saya menyampaikan kepada mereka merujuk pada aturan Kemendikbud. Acuan Satgas Saber Pungli, ada 58 potensi pungutan liar di sektor pendidikan, khususnya di sekolah. Tapi ada juga yang ngotot mau memungut. Saya sarankan dimusyawarahkan. Kalau dilakukan pun harus atas dasar sukarela tanpa memaksa," kata Agus yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Otter juga memperingatkan hal serupa. Pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya.
"Setiap aparatur sipil negara juga harus melaporkan jika mengetahui ada indikasi terjadi pungutan liar. Setiap tahun sekolah harus buat RABS (rencana anggaran belanja sekolah). Salah satu pemasukan berasal dari Komite Sekolah. Aturannya harus dibuat dan disosialisasikan," kata Otter.
Otter juga mengingatkan pihak sekolah mencatat seluruh pengeluaran dana bantuan operasional sekolah. Penyimpangan anggaran dipastikan diproses sesui aturan hukum.