Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan mengambil alih kebun kelapa sawit yang tidak berizin maupun yang ditanam melebihi izin yang diberikan.

"Saya sudah meminta Asisten II untuk terus mengevaluasi perkebunan yang ada. Kita jangan tebang pilih. Kalau ada perkebunan yang menanam di luar HGU (hak guna usaha) maka kita akan ambil lebihnya," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Minggu.

Kotawaringin Timur merupakan daerah yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit terbanyak di Kalimantan Tengah. Banyak laporan masyarakat kepada pemerintah daerah terkait perusahaan perkebunan yang melanggar aturan.

Perusahaan perkebunan diingatkan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain sebagai kewajiban, hal itu juga untuk menghindari munculnya permasalahan baru seperti sengketa lahan dengan masyarakat maupun perusahaan lain.

Supian menyebutkan, saat ini baru beberapa perusahaan yang terdeteksi melanggar aturan. Audit akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Kita sudah ada BUMD (badan usaha milik daerah). Jadi kalau ada kebun yang diambil alih maka akan kita dikelola dan hasilnya digunakan untuk masyarakat dan pembangunan, seperti membangun sarana pendidikan, kesehatan dan lainnya," kata Supian.

Akhir 2016 lalu, tim audit perusahaan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menemukan kebun ilegal seluas 537 hektare di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang. Kebun itu belakangan diketahui milik perusahaan bernama CV Agro Yakub yang dipastikan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Pemerintah kabupaten sudah menyurati perusahaan itu namun tidak ada tanggapan. Padahal perusahaan itu diduga sudah menikmati panen kebun kelapa sawit tersebut.

Kebun ilegal itu berada di areal izin lokasi PT Tapian Nadenggan namun status lokasinya masuk kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT). Namun PT Tapian Nadenggan menegaskan kebun itu bukan milik mereka.

Saat ini pemerintah kabupaten menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi terkait lahan ilegal tersebut. Kewenangan pengelolaan sektor perkebunan ada pada pemerintah provinsi. 

Pewarta : Norjani
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024