Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati memantau kegiatan tes urine terhadap pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba.
“Hari ini kami memantau langsung kegiatan tes urine di Badan Kesbangpol yang juga diikuti oleh anggota BNK untuk memastikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Kotim bersih dari pengguna obat-obatan terlarang atau narkoba,” kata Irawati di Sampit, Senin.
Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 24 ASN dan 18 tenaga kontrak di lingkungan Badan Kesbangpol, serta 53 anggota BNK Kotim.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Kotim ini menyampaikan, bahwa kegiatan tes urine ini telah menjadi agenda tahunan yang diprogramkan dalam kepemimpinan Harati, yakni Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Khususnya tes urine yang bertujuan memastikan setiap pegawai di lingkungan Pemkab Kotim bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah OPD yang telah melaksanakan tes urine di 2024, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Rumah Sakit Pratama Parenggean dan Rumah Sakit Pratama Samuda.
Selain itu, BNK Kotim dan SMKN 1 Sampit juga telah melaksanakan kegiatan serupa.
“Kebijakan ini sebagai upaya Pemkab Kotim yang berkomitmen untuk memerangi dan menanggulangi narkoba, serta untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan sehingga tidak terpengaruh dengan penggunaan obat-obatan terlarang,” sebutnya.
Baca juga: Kotim gelar simulasi pemadaman kebakaran tingkatkan kesiapsiagaan personel
Irawati pun mengingatkan kepada seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim agar tidak pernah mencoba-coba menggunakan narkoba dan semacamnya.
Jika ada pegawai di lingkungan Pemkab Kotim yang positif menggunakan narkoba maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Bagi pegawai yang berstatus ASN maka akan ditindak sesuai Peraturan Disiplin PNS, sedangkan bagi tenaga kontrak akan langsung diberhentikan.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi kegiatan tes urine yang pihaknya laksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Kotim yang mewajibkan setiap OPD melaksanakan tes urine minimal satu kali dalam setahun.
“Alhamdulillah, untuk Badan Kesbangpol sudah menunaikan kewajiban untuk tahun 2024 ini, seluruh ASN yang ada di sini telah mengikuti tes urine. Insyaallah kegiatan ini akan terus kami laksanakan pada tahun-tahun selanjutnya,” sebutnya.
Eddy menambahkan, disamping memenuhi kewajiban sesuai instruksi Bupati Kotim, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa Badan Kesbangpol bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini mengingat keberadaan BNK dan pelaksanaan program P4GN oleh Pemkab Kotim melekat di Badan Kesbangpol, sehingga tidak elok jika sampai ada pegawai di Badan Kesbangpol yang justru terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami juga yang selama ini mendorong OPD lain untuk melaksanakan tes urine, kalau kami sendiri tidak melaksanakan tentu akan sangat ironis. Makanya, kami laksanakan hari ini, sekaligus untuk deteksi dini supaya jangan sampai ada pegawai Kesbangpol yang terindikasi narkoba,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk hasil tes urine tidak bisa langsung diumumkan. Sebab, pada beberapa kasus ada orang yang mengonsumsi obat-obatan jenis tertentu untuk pengobatan justru terindikasi menggunakan narkoba saat dites urine.
Untuk itu, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan hasilnya. Jika ada pegawai yang mengalami kasus seperti di atas, maka yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan sedang menjalani pengobatan dan mengkonsumsi obat tertentu.
Baca juga: KPU Kotim pastikan PSU tidak ganggu tahapan Pilkada
Baca juga: Disdik Kotim berharap guru tetap semangat hadapi perubahan zaman
Baca juga: Bawaslu Kotim rekomendasikan PSU di TPS 02 Waringin Agung