Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Penyuplai narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terancam hukuman pidana penjara 20 tahun penjara. 

"Tersangka berinisial Mus kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK saat press releas, Rabu. 

Pria yang kini menjadi tersangka narkoba itu ditangkap di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur dengan dipimpin kasat Reskrim AKP Dhani Sutirta.

Setelah digeledah, di badan tersangka ditemukan sepaket sabu seberat 1,2 gram dan kemudian digiring ke rumah kontrakannya dan kembali ditemukan barang bukti berupa bong, pipet, sedotan, 7 plastik klip, sebuah hp dan kendaraan Yamaha F1ZR.

Polisi kembali mengamankan seorang kurir lelaki berinisial Kur yang biasa mengantarkan barang Mus di wilayah Bartim. 

"Kur merupakan kurir dari Mus. D itangan tersangka Mus ditemukan sabu sebanyak dua paket sabu seberat 0,73 gram," katanya. 

Orang nomor satu di korps Kepolisian Resor Bartim mengajak kepada masyarakat dalam pengungkapan kasus narkoba di Gumi Jari Janang Kalalawah.

"Jangan takut. Jika mengetahui bandar narkoba maka sampaikan ke kami. Mari kita berantas narkoba jangan sampai generasi kita rusak oleh narkoba," tegasnya.

Pewarta : Habibullah
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024