Awas, Cermati! Ada Sapi Tak Layak Kurban Dijual
Kamis, 31 Agustus 2017 20:30 WIB
Hewan yang layak untuk kurban harus memenuhi syarat syariah. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya mendapati sejumlah sapi yang dijual pedagang tak layak untuk dijadikan kurban.
"Kami menemukan dua sapi tak layak kurban. Pertama yang di Jalan G. Obos sapinya buntung, sementara yang ada di Tangkiling belum cukup umur," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner, DKPP kota, Sumardi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan dua sapi tersebut kemudian diminta untuk tak dijual sebagai sapi kurban karena tak memenuhi kriteria dan syarat sahnya hewan kurban.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik untuk tak menjualnya sebagai kurban. Untuk memudahkan masyarakat kami juga tak memberi label atau pening pada dua sapi tersebut," katanya.
Pemberian label ini sebagai indikator bahwa sapi dan kambing layak untuk dijadikan kurban baik dari segi umur, kesehatan maupun kondisi fisik.
Dia mengungkapkan, selama tiga hati terhitung mulai 28-30 Agustus 2017, pihaknya melalui tim terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hewan kurban yang tersebar di wilayah "Kota Cantik" Palangka Raya.
"Pemeriksaan itu kita lakukan dalam tiga zona yang dilaksanakan dalam tiga hari. Hasilnya sekitar 1006 sapi dan 400-an kambing kita periksa. Dari semuanya tidak kita temukan adanya penyakit berbahaya pada hewan-hewan itu," katanya.
Usai penyembelihan kurban, pihaknya akan kembali menambil sampel hati dan parunya untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit yang ada di dalam jeroan hewan kurban.
Sementara itu, harga jual kambing di Palangka Raya mulai Rp2,5 juta per ekor, dan untuk sapi paling murah dijual mulai Rp13,5 juta per ekor.
"Kami menemukan dua sapi tak layak kurban. Pertama yang di Jalan G. Obos sapinya buntung, sementara yang ada di Tangkiling belum cukup umur," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner, DKPP kota, Sumardi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan dua sapi tersebut kemudian diminta untuk tak dijual sebagai sapi kurban karena tak memenuhi kriteria dan syarat sahnya hewan kurban.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik untuk tak menjualnya sebagai kurban. Untuk memudahkan masyarakat kami juga tak memberi label atau pening pada dua sapi tersebut," katanya.
Pemberian label ini sebagai indikator bahwa sapi dan kambing layak untuk dijadikan kurban baik dari segi umur, kesehatan maupun kondisi fisik.
Dia mengungkapkan, selama tiga hati terhitung mulai 28-30 Agustus 2017, pihaknya melalui tim terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh hewan kurban yang tersebar di wilayah "Kota Cantik" Palangka Raya.
"Pemeriksaan itu kita lakukan dalam tiga zona yang dilaksanakan dalam tiga hari. Hasilnya sekitar 1006 sapi dan 400-an kambing kita periksa. Dari semuanya tidak kita temukan adanya penyakit berbahaya pada hewan-hewan itu," katanya.
Usai penyembelihan kurban, pihaknya akan kembali menambil sampel hati dan parunya untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit yang ada di dalam jeroan hewan kurban.
Sementara itu, harga jual kambing di Palangka Raya mulai Rp2,5 juta per ekor, dan untuk sapi paling murah dijual mulai Rp13,5 juta per ekor.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Legislator Murung Raya apresiasi bantuan sapi kurban dari Gubernur dan Presiden
26 May 2026 15:18 WIB
Bank Kalteng kurban 109 sapi dan kambing rayakan Idul Adha bersama masyarakat
08 June 2025 17:07 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Daftar calon rektor UPR, Tari Budayanti Usop usung kampus berbasis nilai Pancasila
26 May 2026 16:47 WIB