Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum tentukan sikap terkait Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya yang memvonis satu tahun penjara kepada Saidina Aliansyah yang saat ini menjabat Inspektur Inspektorat Kalteng karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pemprov masih menunggu laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) termasuk Saidina Aliansyah dan nantinya akan dibahas secara bersama-sama, kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Mugeni di Palangka Raya, Jumat.

"Ini perlu dilakukan agar langkah-langkah yang diambil jangan sampai salah. Ini kan menyangkut karir seorang pejabat. Pemprov kan juga belum menerima laporan mengenai hal itu," singkat Mugeni.

Sebelumnya, Hakim Tipikor Palangka Raya memutuskan Saidina Aliansyah, Junjung Kataruhan, Elies Diang Dara dan Rotena Y Hawung terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian adat dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng pada tahun 2012 dengan total anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Saat terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp600 juta tersebut, Saidina Aliansyah selaku Kuasa Pemengang Anggaran (KPA) Kepala Disbudpar Kalteng, Rotena Y Hawung selaku Kasi di Disbudpar Kalteng, Junjung Kataruhan selaku Pelaksana.

Saidina, Junjung, dan Elies pun divonis hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan Rotena divonis dua tahun delapan bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

Meski telah divonis bersalah namun Pengadilan Tipikor tidak langsung menahan para terpidana dan memberikan waktu satu minggu untuk memikirkan apakah akan dilakukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

"Kita terima putusannya. Untuk melakukan banding, kita masih pikir-pikir dulu. Kita tetap pada pernyataan awal tidak melakukan melakukan tindakan tersebut (korupsi)," kata Saidina usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.


Baca: Mantan Pengawas Madya Inspektorat Kalteng Apresiasi Putusan Hakim, Kenapa?

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024