Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Freddy Ering mengingatkan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh ikut mengurusi apalagi memperbaiki gedung Batang Garing dari APBD, sepanjang belum ada penyerahan aset dari yayasan pengelola.

"Apabila yayasan swasta menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan gedung kepada pemprov, baru dapat disediakan anggaran pada APBD untuk memperbaiki," kata Freddy di Palangka Raya, Selasa.

Semua pihak prihatin terhadap kondisi gedung Batang Garing yang berdiri di lahan milik Pemprov tersebut dan kondisinya saat ini kerusakan di sana-sini.

Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini menyebut, apabila gedung tersebut dikelola sepenuhnya oleh pemprov Kalteng, maka untuk kebijakan pengembangannya bisa dipikirkan lagi.

Dia mengatakan lain halnya dengan Hotel Dandang Tingang yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa diambil kebijakan terkait pengembangannya. Begitu juga dengan keberadaan Batang Garing ini, apabila ingin ada pengembangan maka terlebih dahulu harus dikelola dan menjadi aset pemerintah.

"Kalau Batang Garing, ya mungkin saja dikembangkan lagi keberadaannya. Jadi persoalannya sekang hanya siapa yang mengelolanya saja," kata Freddy.

Keberadaan Gegung Batang Garing ini cukup menyita perhatian Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, bahkan sebelumnya mengincar gedung tersebut untuk membangun rumah sakit atau hotel di atas tanah tersebut.

"Tanah yang digunakan untuk membangun gedung itu milik pemerintah, sehingga dia mengajak untuk melihat kembali perjanjian tanah dan gedung tersebut," kata Sugianto. 

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024