Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah H Rayesnan - Marcopolo RG (RAMA) yang ditolak KPU setempat saat mendaftarkan diri pada Rabu (10/01) malam, menemui babak baru.

Setelah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada pada Jumat (12/01) sore, pasangan RAMA memberi keterangan ke Panwaslih Bartim secara bergantian mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB, di Tamiang Layang, Sabtu malam.

"Hari ini kami menyelesaikan berita acara pelaporan ke Panwaslih Kabupaten Bartim," kata Marcopolo

Menurut Marcopolo, pihaknya memberikan keterangan dan kronologis dari awal ingin melakukan pendaftaran di KPU Bartim, mulai mendatangi KPU pada Rabu (10/01) pukul 09.00 WIB

Pada saat itu, ditolak dan di skor. Pihak KPU minta persyaratan dilengkapi dengan batas waktu hingga pukul 24.00 WIB.

Sekitar pukul 21.35 WIB, pasangan calon RAMA bersama tim sukses dan partai pengusung hadir. Waktu itu diminta menunggu beberapa waktu karena KPU sedang menerima pasangan calon Pancani Gandrung - H Muchtar dan sekitar pukul 21.50 WIB baru dipersilahkan masuk.

Pukul 21.53 WIB, rapat dibuka dan skor dicabut. Tim sukses mengajukan berkas ke KPU namun ditolak tanpa dibuat berita acara.

"Penolakan tersebut tidak dibuatkan berita acara dengan langsung ditolak saja. Kami juga diminta keluar dengan memerintahkan aparat keamanan," terang mantan wakil ketua DPRD Bartim periode 2004-2009 itu. 

Ia menilai, tindakan KPU Bartim tak memberikan kesempatan kepada dirinya bersama H Rayesnan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim periode 2018-2023 merupakan tindakan yang menghilangkan hak untuk maju dalam pilkada Bartim.

"Hak kami untuk mengikuti proses pilkada ini dihilangkan. Berdasarkan ketentuan peraturan, apapun (berkas) yang kami sampaikan ada berita acaranya," kata Marcopolo. 

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli saat dihubungi via telepon seluler, Minggu, mengatakan, penolakan pasangan calon H Rayesnan - Markopolo didasari pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI 03 tahun 2017  tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018.

"Penolakan sesuai pasal 39 PKPU RI nomor 03 tahun 2017 dan SE KPU RI tanggal 5 Januari 2018. Kami juga akan memberikan keterangan ke Panwaslih (hari ini)," kata Zainal Hamli.

Dari pantauan, H Rayesnan memberikan keterangan lebih awal ke Panwaslih. Dilanjutkan beberapa saksi lalu Marcopolo memberikan keterangan terakhir. 

Panwaslih akan mengklarifikasi beberapa saksi lain diantaranya pengurus partai PAN dan lima komisioner KPU Bartim.

Ketua Panwaslih Bartim Dani Wandra menyatakan akan memberikan keterangan resmi setelah semua pihak dilakukan klarifikasi.

"Nanti setelah selesai semuanya kami akan berikan keterangan," kata Dani. 


Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024