Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan teliti dalam mengeluarkan izin lahan agar tidak sampai terjerat masalah hukum.

"Jangan sampai mengeluarkan izin di kawasan hutan karena itu melanggar hukum. Harus hati-hati, apalagi saat ini masih banyak yang masuk kawasan hutan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

Masalah status kawasan hutan, katanya, selama ini cukup menghambat laju pembangunan. Pemerintah daerah pun tidak bisa memaksakan melaksanakan pembangunan fisik di lahan yang masih berstatus kawasan hutan karena akan melanggar hukum.

Kepala desa diingatkan untuk teliti dan hati-hati dalam memberikan izin lahan. Jika ternyata lahan yang diberikan izinnya masih berstatus kawasan hutan maka bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa pemberi izin.

Luas wilayah Kotawaringin Timur mencapai 1,5 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 965.000 hektare merupakan APL atau areal penggunaan lain, di antaranya sekitar 60 persen dikuasai perkebunan kelapa sawit dengan cara pelepasan kawasan karena memang dibolehkan aturan.

Sanggul menyebutkan, ada 90 desa yang sekitar 75 persen wilayah mereka dinyatakan masih masuk kawasan hutan. Sisanya masih ada namun dengan persentase lebih kecil.

Hal itulah yang menjadi kekhawatiran bagi Sanggul. Besarnya kawasan hutan jangan sampai malah menyeret kepala desa dalam masalah akibat mengeluarkan izin lahan yang masih dinyatakan masuk kawasan hutan, bahkan meski karena ketidaktahuan.

Tahun ini Kotawaringin Timur mendapat alokasi program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA 195.553,80 hektare. Ini merupakan alokasi TORA terbesar di Kalimantan Tengah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, juga akan mengusulkan pengukuhan kawasan untuk pemanfaatan kawasan hutan seluas 56.000 hektare. Jika disetujui maka pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tidak terhambat lagi.

"Pemerintah berharap masalah status kawasan bisa diselesaikan seluruhnya sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas ekonomi dengan lancar dan pemerintah bisa menjalankan program pembangunan dengan baik.

TORA dan pengukuhan kawasan merupakan cara pemerintah daerah untuk mendapatkan legalitas terhadap kawasan hutan yang akan dimanfaatkan maupun yang sudah terlanjur dimanfaatkan. Tahun 2017 lalu usulan pengukuhan kawasan sekitar 34.000 hektare yang diusulkan di empat kawasan, disetujui pemerintah pusat.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024