Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tokoh adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah Sabran Ahmad menegaskan bahwa kepala adat seperti damang dan mantir dilarang menjadi pengurus partai politik, karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak.
"Silahkan kalian baca di dalam perda yang sudah dibuat mengenai tugas kepala adat tentang baik itu damang dan mantir adat dilarang menjadi pengurus partai politik, sesuai aturan daerah yang diberlakukan selama ini," kata Sabran Ahmad di Palangka Raya, Selasa.damang dan mantir adat dilarang menjadi pengurus partai politik, sesuai aturan daerah yang diberlakukan selama ini," kata Sabran Ahmad di Palangka Raya, Selasa.
Mantan Ketua DAD Provinsi Kalteng itu menjelaskan, dalam Perda Nomor 16 tahun 2008 tersebut tidak ada mengatur bahwa damang beserta mantir adat dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan bersaing di 10 kabupaten satu kota di Kalteng.
Kepala adat tersebut selain tokoh dan figur di daerah, sah-sah saja untuk mendukung salah satu secara pasangan calon yang akan bertanding merebutkan jabatan kepala daerah secara pribadi yang akan berkompetisi pada tanggal 27 Juni 2018.
Kalau membawa nama Lembaga Damang alangkah lebih baik disarankan jangan sampai dilakukan. Tetapi apabila secara pribadi dan tidak membawa lembaga itu sah saja sebab setiap seseorang memiliki hak suara atas bakal calon kepala daerah, yang akan didukungnya untuk memajukan daerahnya sendiri selama lima tahun.
"Seorang damang dan mantir adat boleh saja ikut melakukan kampanye kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. Hanya saja masalah adat jangan sampai dibawa ke ranah politik, karena tidak sinkron dengan hukum adat," tandasnya.