Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak lengah soal arsip karena jika diabaikan maka dampaknya bisa sangat fatal.
"Sudah banyak contoh pejabat yang menjadi terduga korupsi. Ini penyebabnya bisa saja karena dokumen tercecer sehingga jadi temuan. Ini yang kemudian bisa dikembangkan orang yang tidak senang kita sehingga menjadi masalah hukum," kata salah satu pejabat struktural Arsip Nasional Republik Indonesia, Abdul Haris Muhammad Ali di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Haris saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sosialisasi diikuti perwakilan seluruh satuan organisasi perangkat daerah, serta aparatur desa. Acara dibuka oleh Wakil Bupati HM Taufiq Mukri.
Haris mengakui, banyak pihak yang menganggap remeh masalah arsip atau dokumen. Padahal, keberadaannya sangat penting, bahkan bisa menghindarkan dari masalah hukum karena arsip merupakan alat bukti yang sah.
Pengelolaan arsip daerah harus dilakukan secara serius. Pemerintah daerah diminta menempatkan orang yang tepat dalam memimpin masalah kearsipan karena tugasnya cukup berat.
Pemerintah daerah harus memperkuat kelembagaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pejabat fungsional arsiparis. Tidak hanya di tingkat kabupaten, hal tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
"Jangan sampai kepala desa juga terseret masalah hukum karena tidak teliti soal arsip. Desa juga harus memperkuat masalah arsip. Arsip harus diamankan dan diselamatkan," kata Haris.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Benon mengatakan, masalah kearsipan harus terus ditingkatkan karena perannya sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait laporan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan.
"Hasil audit masalah kearsipan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hasilnya kurang menyenangkan. Mudahan nanti hasil tim akreditasi atau audit dari Lembaga Arsip Nasional tersebut bisa ditingkatkan," katanya.
Upaya peningkatan pengelolaan arsip terus dilakukan agar seluruh satuan organisasi perangkat daerah memahami dan teliti dalam hal kearsipan. Tujuannya agar menghasilkan arsip yang otentik, terpercaya, akuntabel dan siap saji kapanpun dibutuhkan.
"Sudah banyak contoh pejabat yang menjadi terduga korupsi. Ini penyebabnya bisa saja karena dokumen tercecer sehingga jadi temuan. Ini yang kemudian bisa dikembangkan orang yang tidak senang kita sehingga menjadi masalah hukum," kata salah satu pejabat struktural Arsip Nasional Republik Indonesia, Abdul Haris Muhammad Ali di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Haris saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sosialisasi diikuti perwakilan seluruh satuan organisasi perangkat daerah, serta aparatur desa. Acara dibuka oleh Wakil Bupati HM Taufiq Mukri.
Haris mengakui, banyak pihak yang menganggap remeh masalah arsip atau dokumen. Padahal, keberadaannya sangat penting, bahkan bisa menghindarkan dari masalah hukum karena arsip merupakan alat bukti yang sah.
Pengelolaan arsip daerah harus dilakukan secara serius. Pemerintah daerah diminta menempatkan orang yang tepat dalam memimpin masalah kearsipan karena tugasnya cukup berat.
Pemerintah daerah harus memperkuat kelembagaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia pejabat fungsional arsiparis. Tidak hanya di tingkat kabupaten, hal tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
"Jangan sampai kepala desa juga terseret masalah hukum karena tidak teliti soal arsip. Desa juga harus memperkuat masalah arsip. Arsip harus diamankan dan diselamatkan," kata Haris.
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Benon mengatakan, masalah kearsipan harus terus ditingkatkan karena perannya sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait laporan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan.
"Hasil audit masalah kearsipan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hasilnya kurang menyenangkan. Mudahan nanti hasil tim akreditasi atau audit dari Lembaga Arsip Nasional tersebut bisa ditingkatkan," katanya.
Upaya peningkatan pengelolaan arsip terus dilakukan agar seluruh satuan organisasi perangkat daerah memahami dan teliti dalam hal kearsipan. Tujuannya agar menghasilkan arsip yang otentik, terpercaya, akuntabel dan siap saji kapanpun dibutuhkan.