Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memusnahkan puluhan barang terlarang milik warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di provinsi ini.

Puluhan barang terlarang yang dibawa masuk dalam Lapas dan Rutan ini merupakan hasil sitaan petugas sejak September 2017 sampai April 2018, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Yoseph Sembiring, usai acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 Tahun 2018, di halaman Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (27/4/18).

"Adapun barang terlarang yang dimusnahkan yakni sendok besi, kabel listrik, sikat gigi serta puluhan handphone. Kita menduga masuknya barang-barang ini karena diselundupkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tambahnya.
  Sejumlah pejabat saat melihat barang bukti seperti handphone yang akan dimusnahkan. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)
Selama ini petugas sudah berupaya keras memperketat masuknya barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam lapas maupun rutan. Namun, hampir setiap bulan dilakukan razia, tetap ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar warga binaan.

Yoseph mengatakan barang itu masuk melalui oknum masyarakat yang membesuk keluarganya yang menjadi warga binaan di lapas maupun rutan. Penyebab bisa masuknya barang terlarang itu tidak menutup kemungkinan ada kerja sama antara oknum masyarakat dan petugas, sehingga barang tersebut bisa lolos dari penjagaan ketat petugas.

"Kami tidak memungkiri mengenai hal itu bisa saja terjadi. Kemudian salah satu barang terlarang bisa masuk ke dalam penjara itu diduga karena oknum petugas sudah menerima uang dari oknum masyarakat yang berkunjung ke lapas atau rutan," beber dia.

Mengenai cara penyelundupan barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam lapas atau rutan mitifnya bermacm-macam. Mulai dari menyelundupkan senjata tajam atau sendok ke dalam buah pepaya, ataupun di dalam makanan yang akan diberikan kepada warga binaan.

"Sekarang ini hal-hal seperti itu sudah mulai berkurang. Saya menekankankan kepada petugas untuk memperketat sekecil mungkin mengenai penyelundupan barang tersebut yang dilakukan oknum masyarakat yang berkunjung ke penjara," ucapnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada petugas lapas maupun rutan yang ketahuan kerjasama dengan warga binaan ataupun keluarga warga binaan.

"Sanksi paling tinggi adalah pemecatan, dan paling rendah teguran serta penundaan kenaikan pangkat petugas yang terlibat dalam hal itu," demikian Yoseph.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024