Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah membuat rekomendasi atas pengaduan atau laporan pasangan calon H Rayesnan - Marcopolo (Rama) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah menerima dan memproses aduan atau laporan rama dengan dugaan bahwa KPU Bartim tidak melaksanakan putusan DKPP RI nomor 41 tahun 2018, tertanggal 18 April 2018. Hasilnya, Panwaslih merekomendasikan ke DKPP RI. 

"Ini dikarenakan obyeknya adalah putusan DKPP RI, maka kami tidak bisa menilainya. Untuk itu, kami rekomendasikan pelapor ke DKPP RI saja," katanya di Tamiang Layang. 

Baca juga: Lagi, KPU Bartim diduga langgar aturan, ini pernyataan paslon RAMA

Menurutnya, keputusan yang diambil pihaknya telah sesuai tugas, pokok dan fungsi Panwaslih dan berdasarkan hasil kordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng.

Dikarenakan obyek pembanding atau yang dipermasalahkan adalah pelaksanaan putusan DKPP tersebut, yakni poin nomor tiga untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bartim membuat berita acara penerimaan berkas sesuai pasal 39 ayat 8, maka DKPP yang memiliki kewenangan atas putusan tersebut.

"Intinya tugas kita sudah selesai yakni menerima dan memproses laporan paslon Rama," katanya.

Baca juga: KPU Bartim Diduga Hilangkan Hak Pasangan RAMA

Untuk hasil keputusan Panwaslih Bartim, Dani mengaku mengutus salah satu staf Panwaslih setempat mengantar suratnya ke Paslon Rama melalui Marcopolo.

"Suratnya kita antarkan ke alamat Pak Marcopolo melalui staf kita," demikian Daniwandra

Baca juga: 5 Komisioner KPU Bartim Dimintai Keterangan Terkait Laporan Pasangan RAMA

Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024