Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah merasa geram dengan PT Asmin Koalindo Tuhup yang terkesan mempermainkan dan mengacuhkan keberadaan pemerintah karena sampai saat ini masih melakukan aktivitas, padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan semua aktivitas.
Menyikapi tindakan PT AKT yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang berbagai pihak, kata Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di Palangka Raya, Senin.
"Kita akan mengundang masyarakat sekitar perusahaan tersebut dalam RDP. Kita mau lihat, benarkah masyarakat sekitar mendukung aktivitas PT AKT. Aturan saja banyak yang dilanggar PT AKT," tegasnya.
RDP yang akan dilaksanakan Komisi B DPRD Kalteng akan mengundang Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT AKT, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta masyarakat setempat.
Borak menegaskan langkah ini dilakukan sebagai upaya membantu langkah yang telah dilakukan Gubernur Kalteng yang telah memerintahkan Dinas ESDM didampingi aparat penegak hukum agar menghentikan akvitas serta menahan tongkang maupun batu bara milik AKT.
"Sampai hari ini, Gubernur dan aparat tidak pernah mengumumkan tongkang dan batu bara yang ditahan itu telah dilepas dan dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, DPRD menganggap PT AKT sampai sekarang ini bermasalah," kata Borak.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada menambahkan, Dinas ESDM dan Pemprov Kalteng selaku pemilik wilayah bersikap tegas terhadap PT AKT ini. Jangan sampai sumber daya alam (SDA) sudah habis dieksploitasi baru bergerak dan mengambil tindakan tegas.
Dia mengatakan Komisi B DPRD Kalteng sudah turun langsung ke lokasi PT AKT dan menemukan perusahaan tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Ini membuktikan bahwa PT AKT seperti tidak menganggap keberadaan Pemprov dan DPRD.
"Kalau masih beraktivitas, sudah jelas ilegal. Mau kita biarkan SDA kita diekspolitasi secara ilegal dan tidak ada kontribusinya terhadap Daerah. Tidak kan. Ya harus ditindak secara tegas," kata Edy dibenarkan Anggota Komisi lainnya, yakni Arisavanah dan Syahrudin Durasid.
Menyikapi tindakan PT AKT yang bergerak di bidang pertambangan batu bara ini rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang berbagai pihak, kata Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di Palangka Raya, Senin.
"Kita akan mengundang masyarakat sekitar perusahaan tersebut dalam RDP. Kita mau lihat, benarkah masyarakat sekitar mendukung aktivitas PT AKT. Aturan saja banyak yang dilanggar PT AKT," tegasnya.
RDP yang akan dilaksanakan Komisi B DPRD Kalteng akan mengundang Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT AKT, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta masyarakat setempat.
Borak menegaskan langkah ini dilakukan sebagai upaya membantu langkah yang telah dilakukan Gubernur Kalteng yang telah memerintahkan Dinas ESDM didampingi aparat penegak hukum agar menghentikan akvitas serta menahan tongkang maupun batu bara milik AKT.
"Sampai hari ini, Gubernur dan aparat tidak pernah mengumumkan tongkang dan batu bara yang ditahan itu telah dilepas dan dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, DPRD menganggap PT AKT sampai sekarang ini bermasalah," kata Borak.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada menambahkan, Dinas ESDM dan Pemprov Kalteng selaku pemilik wilayah bersikap tegas terhadap PT AKT ini. Jangan sampai sumber daya alam (SDA) sudah habis dieksploitasi baru bergerak dan mengambil tindakan tegas.
Dia mengatakan Komisi B DPRD Kalteng sudah turun langsung ke lokasi PT AKT dan menemukan perusahaan tersebut masih beraktivitas seperti biasa. Ini membuktikan bahwa PT AKT seperti tidak menganggap keberadaan Pemprov dan DPRD.
"Kalau masih beraktivitas, sudah jelas ilegal. Mau kita biarkan SDA kita diekspolitasi secara ilegal dan tidak ada kontribusinya terhadap Daerah. Tidak kan. Ya harus ditindak secara tegas," kata Edy dibenarkan Anggota Komisi lainnya, yakni Arisavanah dan Syahrudin Durasid.