Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, meminta para guru mendata para pelajar yang ada di sekolahnya masing-masing yang sampai sekarang ini masih belum memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA). 

Hasil pendataan tersebut sangat penting karenan nantinya akan menjadi dasar untuk segera memproses dan membuat KIA kepada para pelajar, kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Budi Prastowo, di Nanga Bulik, Senin (16/7/18).

"Kemudian dari itupun ada kategorinya dari umur 0 sampai dengan 5 tahun KIA yang nantinya akan diberikan kepada anak-anak tersebut umur 0 sampai 5 tahun belum ada fotonya tapi kalau umur 5 sampai dengan 17 tahun itu sudah pasti ada fotonya," kata Budi di Nanga Bulik, Senin. 

Dikatakan, KIA ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa anak tersebut sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi, ibaratnya ini adalah pra E-KTP atau pra Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Budi mengatakan sebenarnya kalau anak tersebut sudah bersekolah dengan menggunakan kartu pelajarpun sebenarnya itu sudah merupakan salah satu dari identitas dari anak tersebut. 

"Untuk menguatkan dari identitas tersebut kita sekarang mengeluarkan KIA, akan tetapi KIA ini yang mengeluarkan dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten masing-masing se- Indonesia," jelasnya. 

Jadi masih belum terupdate secara nasional, karena disitu masih tercantum tanda tangan dari kepala dinas setempat. Jadi para guru disekolah itu hendaknya agar dapat mendata siapa saja dari para muridnya disekolah yang masih belum memiliki KIA agar bisa di data untuk diusulkan dinas Dukcapil untuk dibuatkan KIA.

"Nantinya kita secara kolektif akan mendatangi sekolah tersebut dokumennya kita minta, fotonya kita minta, kemudian akan kita cetakan pada Dinas Dukcapil setempat," demikian Budi.

Pewarta : Fuad Siddiq
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024