Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang pencuri berinisial SA alias RUS (39) babak beluar dihajar warga karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung makan yang berada di Jalan Yos Sudarso III.
Pelaku yang sudah diamankan pihak Polres Palangka Raya, kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres setempat untuk menebus perbuatan yang sudah ia lakukan.
"Pelaku berinisial SA ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat.
Harman Subarkah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis (19/7/18) sekitar pukul 07.30 WIB. Pagi itu pelaku berinisial SA dan HAM yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6115 JX mendatangi warung milik Ris (40).
Ketika berada di warung milik korban, HAM berpura-pura sebagai pembeli dan membuat lengah pemilik warung. Sedangkan HA sebagai eksekutor langsung masuk kedalam warung dan mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp500 ribu.
Setelah berhasil mengambil dompet milik korban, kedua pelaku berusaha meninggalkan warung tersebut. Sialnya perbuatan kedua yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Provinsi Kalsel itu ketahuan oleh suami korban.
Alhasil suami korban berteriak maling sehingga warga yang mendengar teriakan maling langsung mengejar keduanya. Apesnya SA tertinggal ketika hendak melarikan diri dari kejaran warga, sedangkan rekannya yang berinisial HAM berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
"Pelaku yang berbadan tambun itu dikeroyok massa di lokasi kejadian, beruntung ada warga yang melaporkan kejadian itu kepada petugas, kalau tidak dilaporkan tentunya korban bisa meninggal dunia akibat diamuk warga," kata Harman Subarkah.
Perwira berpangkat balok tiga itu menambahkan, kasus ini akan dilakukan pengembangan guna menangkap rekan pelaku yang berhasil kabur dari kejaran warga. Kuat dugaan pelaku ini melakukan hal serupa tidak satu lokasi saja.
Bahkan sampai saat ini, pelaku yang menjalani pemeriksaan belum mau mengaku bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Palangka Raya satu kali itu saja.
"Kami yakin pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa, maka dari itu perkara ini akan kami kembangkan. Karena dengan ulah perbuatan mereka ini masyarakat menjadi resah," demikian Harman Subarkah.
Pelaku yang sudah diamankan pihak Polres Palangka Raya, kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres setempat untuk menebus perbuatan yang sudah ia lakukan.
"Pelaku berinisial SA ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat.
Harman Subarkah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis (19/7/18) sekitar pukul 07.30 WIB. Pagi itu pelaku berinisial SA dan HAM yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6115 JX mendatangi warung milik Ris (40).
Ketika berada di warung milik korban, HAM berpura-pura sebagai pembeli dan membuat lengah pemilik warung. Sedangkan HA sebagai eksekutor langsung masuk kedalam warung dan mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp500 ribu.
Setelah berhasil mengambil dompet milik korban, kedua pelaku berusaha meninggalkan warung tersebut. Sialnya perbuatan kedua yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Provinsi Kalsel itu ketahuan oleh suami korban.
Alhasil suami korban berteriak maling sehingga warga yang mendengar teriakan maling langsung mengejar keduanya. Apesnya SA tertinggal ketika hendak melarikan diri dari kejaran warga, sedangkan rekannya yang berinisial HAM berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
"Pelaku yang berbadan tambun itu dikeroyok massa di lokasi kejadian, beruntung ada warga yang melaporkan kejadian itu kepada petugas, kalau tidak dilaporkan tentunya korban bisa meninggal dunia akibat diamuk warga," kata Harman Subarkah.
Perwira berpangkat balok tiga itu menambahkan, kasus ini akan dilakukan pengembangan guna menangkap rekan pelaku yang berhasil kabur dari kejaran warga. Kuat dugaan pelaku ini melakukan hal serupa tidak satu lokasi saja.
Bahkan sampai saat ini, pelaku yang menjalani pemeriksaan belum mau mengaku bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Palangka Raya satu kali itu saja.
"Kami yakin pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa, maka dari itu perkara ini akan kami kembangkan. Karena dengan ulah perbuatan mereka ini masyarakat menjadi resah," demikian Harman Subarkah.