Jakarta (Antaranews Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah membantu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengalahkan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT), yang sekarang ini sedang proses Banding di Pengadilan.
Hasil pantauan dan temuan terkait perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya tersebut telah dipersentasikan kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba Kemen ESDM, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edi Rosada di Jakarta, Jumat.
"Kami kan ada melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Ditjen Minerba ESDM. Dalam pertemuan itu, kami bukan hanya mempersentasikan tapi juga menyerahkan beberapa rekomendasi terkait PT AKT," tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan DPRD Kalteng karena PT AKT diduga masih tetap beroperasi, padahal perizinannya belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, Kemen ESDM telah menerbitkan surat yang berisi larangan PT AKT melakukan aktivitas.
Edy mengatakan, walau PT AKT telah memenangkan proses hukum di Pengadilan Negeri terkait larangan beraktivitas tersebut, namun Kemen ESDM mengajukan banding. Sampai sekarang ini proses banding tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan.
"Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi. Jadi, kami dari DPRD Kalteng sangat berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta aparat penegak hukum yang ada di Kalteng mengawasi PT AKT. Jangan dibiarkan PT AKT beraktivitas, karena itu bisa merugikan Kalteng," ucap dia.
Dalam pertemuan dengan Ditjen Minerba Kemen ESDM, pihak Komisi B DPRD Kalteng diminta untuk kembali melihat secara langsgung posisi dan kondisi PT AKT. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya mengetahui perkembangan terkait pasca terminasi dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menyebut, usai menjalani kunjungan Kerja, pihak Komisi B akan berkoordinasi, guna menjadwalkan agenda pemanggilan PT. AKT untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng.
"Alasan PT AKT tetap beroperasi untuk melakukan reklamasi, itu semua kebohongan besar. Mereka tetap mengoperasikan untuk mengangkut batu bara. Hasil pantauan kami juga sudah ada kapal tongkang yang dipersiapkan untuk mengangkut stock file batu bara," kata Edy.
Pertemuan Komisi B DPRD Kalteng dengan Ditjen Minerba Kemen ESDM, Kamis (20/7), dipimpin Borak Milton selaku Ketua Komisi, turut diikuti Edy Rosada, Syahrudin Durasid, Totok Sugiharto, Hj Putri Nor Hajah, Anggora Dian Purnomo, Arisavana, Lodewik C Iban, Ergan Tunjung, dan Walter S Penyang.
Hasil pantauan dan temuan terkait perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya tersebut telah dipersentasikan kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba Kemen ESDM, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edi Rosada di Jakarta, Jumat.
"Kami kan ada melakukan kunjungan kerja dan pertemuan dengan Ditjen Minerba ESDM. Dalam pertemuan itu, kami bukan hanya mempersentasikan tapi juga menyerahkan beberapa rekomendasi terkait PT AKT," tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan DPRD Kalteng karena PT AKT diduga masih tetap beroperasi, padahal perizinannya belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, Kemen ESDM telah menerbitkan surat yang berisi larangan PT AKT melakukan aktivitas.
Edy mengatakan, walau PT AKT telah memenangkan proses hukum di Pengadilan Negeri terkait larangan beraktivitas tersebut, namun Kemen ESDM mengajukan banding. Sampai sekarang ini proses banding tersebut masih berlangsung dan belum ada keputusan.
"Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi. Jadi, kami dari DPRD Kalteng sangat berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta aparat penegak hukum yang ada di Kalteng mengawasi PT AKT. Jangan dibiarkan PT AKT beraktivitas, karena itu bisa merugikan Kalteng," ucap dia.
Dalam pertemuan dengan Ditjen Minerba Kemen ESDM, pihak Komisi B DPRD Kalteng diminta untuk kembali melihat secara langsgung posisi dan kondisi PT AKT. Hal itu perlu dilakukan sebagai upaya mengetahui perkembangan terkait pasca terminasi dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menyebut, usai menjalani kunjungan Kerja, pihak Komisi B akan berkoordinasi, guna menjadwalkan agenda pemanggilan PT. AKT untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng.
"Alasan PT AKT tetap beroperasi untuk melakukan reklamasi, itu semua kebohongan besar. Mereka tetap mengoperasikan untuk mengangkut batu bara. Hasil pantauan kami juga sudah ada kapal tongkang yang dipersiapkan untuk mengangkut stock file batu bara," kata Edy.
Pertemuan Komisi B DPRD Kalteng dengan Ditjen Minerba Kemen ESDM, Kamis (20/7), dipimpin Borak Milton selaku Ketua Komisi, turut diikuti Edy Rosada, Syahrudin Durasid, Totok Sugiharto, Hj Putri Nor Hajah, Anggora Dian Purnomo, Arisavana, Lodewik C Iban, Ergan Tunjung, dan Walter S Penyang.