Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Oknum polisi berinisial WS diduga berpangkat Bripka ditangkap oleh Badan narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
WS ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu seberat 501,65 gram di sekitar di Jalan Mahir Mahar Km 3 Kota Palangka Raya yang diletakkan oleh pria berinisial OA dan KF, kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri, di Palangka Raya, Rabu (1/8/18).
"Narkoba jenis sabu-sabu seberat 501,65 gram didatangkan dari negara Malaysia, yang dipesan oleh pria berinisial ID. Keberadaan ID ini informasinya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kami masih melakukan pengejaran," beber Lilik.
Baca juga: Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba
Kronologis penangkapan WS bermula dari adanya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kalteng. Pihak BNNP Kalteng pun berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Timur, serta BNNP Kalimantan Selatan.
Lilik mengatakan proses pengiriman narkoba tersebut cenderung cerdik. Sebab, ada lima bus yang berangkat secara bersamaan dari Berau, Kaltim, menuju Banjarmasin, Kalsel. Petugas BNNP Kalteng bersama BNNP Kalsel pun terpaksa menaiki kelima bus yang berjalan secara bersamaan tersebut.
"Setelah mengikuti perjalan sangat panjang dan melelahkan, petugas yang ikut dalam bus tersebut pun dapat memastikan bahwa OA dan KF membawa narkoba. Kedua pelaku ini pun berhasil ditangkap di perbatasan Kalsel dan Kalteng," ungkap dia.
Baca juga: Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba
Begitu OA dan KF ditangkap, petugas BNNP Kalteng pun melakukan pengembangan. Ternyata sabu-sabu tersebut diterima dari MM yang posisinya berada di Kaltara. MM pun berhasil ditangkap pihak BNNP setempat.
Tak ingin kasusnya berhenti sampai di MM, pihak BNNP Kalteng terus melakukan pengembangan, dan mengikuti skenario yang telah disusun untuk pengiriman sabu-sabu tersebut sampai kepada calon penerima yang ada di Kota Palangka Raya, Kalteng.
"OA dan KF ternyata tidak kenal dengan penerimanya. Mereka hanya disuruh meletakkan sabu-sabu di sekitaran Jalan Mahir Mahar Palangka Raya. Sabu-sabu itu pun diletakkan di tempat yang ditentukan," ucap dia.
Baca juga: Terkesan tertutup, BNNP diminta terbuka bila ada oknum anggota terlibat narkoba
Selang beberapa waktu, WS pun datang menggunakan sepeda motor. Awalnya WS tampak ragu bahkan cenderung curiga ketika akan mengambil sabu-sabu tersebut. Hal itu terlihat dari dilewatinya lokasi tempat diletakkannya sabu-sabu itu. Namun, WS kembali lagi ke lokasi diletakkannya sabu-sabu tersebut, dan mengambilnya.
"Petugas pun langsung menangkap WS. Jadi memang proses pembongkaran jaringan ini penuh drama. Melibatkan banyak petugas BNNP Kalteng, Kaltara, Kaltim, dan Kalsel," kata Lilik.
Selain menyita sabu-sabu sebesar 501,65 gram, juga disita tabung biru tempat sabu-sabu dijadikan paket, sebuah tas, handphone, timbangan, alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor.
Jaringan narkoba ini akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.
WS ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu seberat 501,65 gram di sekitar di Jalan Mahir Mahar Km 3 Kota Palangka Raya yang diletakkan oleh pria berinisial OA dan KF, kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri, di Palangka Raya, Rabu (1/8/18).
"Narkoba jenis sabu-sabu seberat 501,65 gram didatangkan dari negara Malaysia, yang dipesan oleh pria berinisial ID. Keberadaan ID ini informasinya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kami masih melakukan pengejaran," beber Lilik.
Baca juga: Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba
Kronologis penangkapan WS bermula dari adanya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Kalteng. Pihak BNNP Kalteng pun berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Timur, serta BNNP Kalimantan Selatan.
Lilik mengatakan proses pengiriman narkoba tersebut cenderung cerdik. Sebab, ada lima bus yang berangkat secara bersamaan dari Berau, Kaltim, menuju Banjarmasin, Kalsel. Petugas BNNP Kalteng bersama BNNP Kalsel pun terpaksa menaiki kelima bus yang berjalan secara bersamaan tersebut.
"Setelah mengikuti perjalan sangat panjang dan melelahkan, petugas yang ikut dalam bus tersebut pun dapat memastikan bahwa OA dan KF membawa narkoba. Kedua pelaku ini pun berhasil ditangkap di perbatasan Kalsel dan Kalteng," ungkap dia.
Baca juga: Lapas dianggap persulit BNNP Kalteng bongkar kasus narkoba
Begitu OA dan KF ditangkap, petugas BNNP Kalteng pun melakukan pengembangan. Ternyata sabu-sabu tersebut diterima dari MM yang posisinya berada di Kaltara. MM pun berhasil ditangkap pihak BNNP setempat.
Tak ingin kasusnya berhenti sampai di MM, pihak BNNP Kalteng terus melakukan pengembangan, dan mengikuti skenario yang telah disusun untuk pengiriman sabu-sabu tersebut sampai kepada calon penerima yang ada di Kota Palangka Raya, Kalteng.
"OA dan KF ternyata tidak kenal dengan penerimanya. Mereka hanya disuruh meletakkan sabu-sabu di sekitaran Jalan Mahir Mahar Palangka Raya. Sabu-sabu itu pun diletakkan di tempat yang ditentukan," ucap dia.
Baca juga: Terkesan tertutup, BNNP diminta terbuka bila ada oknum anggota terlibat narkoba
Selang beberapa waktu, WS pun datang menggunakan sepeda motor. Awalnya WS tampak ragu bahkan cenderung curiga ketika akan mengambil sabu-sabu tersebut. Hal itu terlihat dari dilewatinya lokasi tempat diletakkannya sabu-sabu itu. Namun, WS kembali lagi ke lokasi diletakkannya sabu-sabu tersebut, dan mengambilnya.
"Petugas pun langsung menangkap WS. Jadi memang proses pembongkaran jaringan ini penuh drama. Melibatkan banyak petugas BNNP Kalteng, Kaltara, Kaltim, dan Kalsel," kata Lilik.
Selain menyita sabu-sabu sebesar 501,65 gram, juga disita tabung biru tempat sabu-sabu dijadikan paket, sebuah tas, handphone, timbangan, alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor.
Jaringan narkoba ini akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.