Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Polda Kalimantan Kalimantan Tengah menangkap pria bernama Agus Sugianto, yang diduga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kotawaringin Timur, karena menulis dan menyebarkan berbagai ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya.
"Benar beberapa waktu lalu anggota Polda Kalteng ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kotim, terkait dugaan ujaran kebencian yang di posting di akun facebooknya," singkat Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, saat dihubungi melalui telepon dari Palangka Raya, Kamis (6/9/18).
Berdasarkan data dihimpun di lapangan, Pria yang diduga Sekretaris DPC PKS Kotim itu ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim, Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiyono dan dibantu beberapa anggota Polres Kotim, Agus Sugianto tidak ada melakukan perlawanan.
Awalnya pria yang diduga bekerja di Baitul Malwat Tamwil (BMT) Sampit itu dibawa ke Mapolres Kotim, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dia dibawa ke markas Polda Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya.
Pria kelahiran Kota Sampit 7 Maret 1983 itu pun informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan ia juga sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil data yang berhasil dihimpun di lapangan ini telah mencobacoba dikonfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kotim dan Polda Kalteng. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang bisa memberikan penjelasan lebih detail.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan saat dihubungi melalui WhatsApp pada pukul 12.54 WIB, sama sekali tidak merespon dan memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Benar beberapa waktu lalu anggota Polda Kalteng ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kotim, terkait dugaan ujaran kebencian yang di posting di akun facebooknya," singkat Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, saat dihubungi melalui telepon dari Palangka Raya, Kamis (6/9/18).
Berdasarkan data dihimpun di lapangan, Pria yang diduga Sekretaris DPC PKS Kotim itu ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim, Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiyono dan dibantu beberapa anggota Polres Kotim, Agus Sugianto tidak ada melakukan perlawanan.
Awalnya pria yang diduga bekerja di Baitul Malwat Tamwil (BMT) Sampit itu dibawa ke Mapolres Kotim, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, dia dibawa ke markas Polda Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya.
Pria kelahiran Kota Sampit 7 Maret 1983 itu pun informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan ia juga sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil data yang berhasil dihimpun di lapangan ini telah mencobacoba dikonfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kotim dan Polda Kalteng. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang bisa memberikan penjelasan lebih detail.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan saat dihubungi melalui WhatsApp pada pukul 12.54 WIB, sama sekali tidak merespon dan memberikan keterangan mengenai hal tersebut.