Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalteng, Rumsyah Bagan mempertanyakan kejelasan tentang pergantian antar waktu (PAW) Zain Alkim yang mengundurkan diri menjadi Anggota DPRD Provinsi setempat karena berpindah ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo) provinsi setempat.
"Mengapa proses PAW pak Zain Alkim di DPRD Provinsi Kalteng belum juga dilaksanakan. Sebab partai lain sudah melaksanakan prosesnya," kata Rumsyah Bagan di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya juga hingga saat ini bertanya-tanya apa yang menjadi permasalahan di dalam birokrasi ini, sehingga proses PAW Zain Alkim waktunya terus molor dan belum ada kejelasan dari lembaga terkait dalam hal ini.
"Apa sebenarnya permasalahan hingga PAW pak Zain Alkim yang mengundurkan diri karena alasan berpindah partai, sampai sekarang juga belum diagendakan," kata Ketua Umum Kesatuan Umat Islam (KUI) Kalteng itu.
Salah satu pengurus DPD Partai Gerindra Kalteng itu dalam waktu dekat ini akan terus berusaha mencari informasi mengenai rencana PAW tersebut dilaksanakan.
"Kami akan terus mencari informasi mengenai hal tersebut, agar kami mendapatkan kepastian dalam hal itu," bebernya.
Di lain pihak, Karo Pemerintahan Pemprov Kalteng Akhmad Husain saat di konfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa proses pengusulan PAW anggota DPRD Kalteng dari Zain Alkim yang sebelumnya pernah menjadi anggota Partai Gerindra itu ke Rumsyah Bagan sudah ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk berkas pengusulan PAW dari saudara Zain Alkim ke Rumsyah Bagan sudah berada di Kemendagri. Bahkan surat keputusan mengenai hal tersebut sudah diterbitkan, kemungkinan besar hanya menunggu petikan dari pihak kementrian yang nantinya akan disampaikan ke yang akan melaksanakan PAW," ucapnya.
Akhmad Husain menembahkan, mengenai kapan proses PAW dijadwalkan ia tidak bisa menjawab menganai hal tersebut.
Sebab yang bisa menjawab mengenai hal itu adalah pihak Kemendagri, karena yang memproses semua hal itu adalah pihak mereka pusat.
"Kalau PAW anggota DPRD setingkat kabupaten/kota, itu sudah menjadi wewenang kami Biro Pemerintahan. Mengenai hal ini kami juga masih menunggu dari pihak Kemendagri, agar bisa segera terlaksana," demikian Akhmad Husain.
"Mengapa proses PAW pak Zain Alkim di DPRD Provinsi Kalteng belum juga dilaksanakan. Sebab partai lain sudah melaksanakan prosesnya," kata Rumsyah Bagan di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya juga hingga saat ini bertanya-tanya apa yang menjadi permasalahan di dalam birokrasi ini, sehingga proses PAW Zain Alkim waktunya terus molor dan belum ada kejelasan dari lembaga terkait dalam hal ini.
"Apa sebenarnya permasalahan hingga PAW pak Zain Alkim yang mengundurkan diri karena alasan berpindah partai, sampai sekarang juga belum diagendakan," kata Ketua Umum Kesatuan Umat Islam (KUI) Kalteng itu.
Salah satu pengurus DPD Partai Gerindra Kalteng itu dalam waktu dekat ini akan terus berusaha mencari informasi mengenai rencana PAW tersebut dilaksanakan.
"Kami akan terus mencari informasi mengenai hal tersebut, agar kami mendapatkan kepastian dalam hal itu," bebernya.
Di lain pihak, Karo Pemerintahan Pemprov Kalteng Akhmad Husain saat di konfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa proses pengusulan PAW anggota DPRD Kalteng dari Zain Alkim yang sebelumnya pernah menjadi anggota Partai Gerindra itu ke Rumsyah Bagan sudah ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk berkas pengusulan PAW dari saudara Zain Alkim ke Rumsyah Bagan sudah berada di Kemendagri. Bahkan surat keputusan mengenai hal tersebut sudah diterbitkan, kemungkinan besar hanya menunggu petikan dari pihak kementrian yang nantinya akan disampaikan ke yang akan melaksanakan PAW," ucapnya.
Akhmad Husain menembahkan, mengenai kapan proses PAW dijadwalkan ia tidak bisa menjawab menganai hal tersebut.
Sebab yang bisa menjawab mengenai hal itu adalah pihak Kemendagri, karena yang memproses semua hal itu adalah pihak mereka pusat.
"Kalau PAW anggota DPRD setingkat kabupaten/kota, itu sudah menjadi wewenang kami Biro Pemerintahan. Mengenai hal ini kami juga masih menunggu dari pihak Kemendagri, agar bisa segera terlaksana," demikian Akhmad Husain.